1Detik - Pemilik kendaraan bermotor perlu membayar biaya urus STNK hilang jika ingin menerbitkan dokumen pengganti. Layanan ini dapat dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai wilayah domisili kendaraan terdaftar.
Merujuk Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, STNK adalah kepanjangan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, dan masa berlaku termasuk pengesahannya. Dokumen ini wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan. Jika tidak, kendaraan bisa dianggap ilegal. Maka dari itu, ketika hilang, sebaiknya segera urus pembuatan STNK baru sebagai penggantinya. Berikut sejumlah dokumen sampai biaya yang perlu dikeluarkan jika ingin mengurus STNK yang hilang. Dokumen Urus STNK Hilang- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing di Indonesia
- Nomor induk berusaha (untuk badan usaha)
- Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (untuk badan usaha)
- Surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel atau cap badan hukum yang bersangkutan (untuk badan usaha)
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan seluruh tanda bukti identitas dan dokumen lain sesuai ketentuan
- Melampirkan dokumen perwakilan jika diwakilkan
Berikut biaya urus STNK hilang yang perlu disiapkan sebelum mengajukan permohonan pembuatan STNK baru merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Kendaraan bermotor roda dua: Rp100 ribu per penerbitan
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp200 ribu per penerbitan
Cara Urus STNK Hilang
Jika seluruh dokumen dan biaya telah disiapkan, berikut cara mengurus STNK hilang.
- Kunjungi kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.
- Cek fisik kendaraan dengan menggesek nomor rangka dan mesin.
- Isi formulir kendaraan dengan membawa fotokopi hasil cek fisik dan rangka.
- Serahkan dokumen yang diwajibkan sesuai ketentuan.
- Pastikan kendaraan tidak diblokir dengan cara memastikan pajaknya telah dibayar. Jika belum, maka bayar pajaknya dulu.
- Pengajuan STNK baru di loket Bea Balik Nama II.
- Lakukan pembayaran biaya urus STNK hilang sesuai tarif berlaku.
- Pengambilan STNK baru.
- Itulah informasi seputar biaya urus STNK hilang. Semoga bermanfaat.
Sumber: Cnnindonesia.com
0 Komentar