1Detik.online- Ini informasi penting. Di antara perkara yang masih membingungkan sebagian masyarakat adalah mengenaiy hukum makan daging kurban bagi orang yang berkurban.
Ini disebabkan karena masih banyak beredar di tengah masyarakat mengenai anggapan bahwa orang yang berkurban dan keluarganya tidak boleh makan daging kurbannya.
Lantas benarkah orang yang berkurban tidak boleh makan daging kurbannya?
Untuk menemukan jawabannya, berikut ini adalah penjelasan yang pernah disampaikan oleh Buya Yahya.
Buya Yahya adalah nama panggilan dari sosok ulama kharismatik yang memiliki nama lengkap Yahya Zainul Maarif.
Berikut penjelasan tentang hukum daging kurban dimakan oleh anggota keluarga sendiri.
Berkaitan dengan hal ini, Buya Yahya memberikan penjelasan terlebih dahulu terkait hakikat dasar Hari Raya Idul Adha.
"Intinya ayo kita buktikan bahwa hari itu hari bahagia, hari senangnya umat Nabi Muhammad SAW," kata Buya Yahya.
Sebab itulah pada Hari Raya Idul Adha, umat Islam dianjurkan merayakan dengan suka cita, salah satunya adalah dengan makan santapan hidangan daging kurban.
Adapun terkait pelaksanaannya, menurut Buya Yahya boleh seseorang menyembelih hewan kurbannya di rumah sendiri.
Kemudian daging kurbannya dibagikan kepada tetangga, tamu, ataupun keluarga.
"Anda boleh sembelih kurban di rumah anda sendiri, dengan cara dibagi sepertiga anda bagi pada tetangga, sepertiga anda masak untuk keluarga," jelas Buya Yahya.
"Sepertiga anda masak untuk tamu boleh," lanjutnya.
Namun di sini Buya Yahya berpesan pada orang-orang yang ingin kurban.
Menurut Buya Yahya, jangan sampai ketika berkurban lantas keluarga sendiri tak ikut merasakan nikmatnya daging hewan kurban.
"Jangan sampai anda sembelih kambing ternyata anak anda ngenes ngeliat kambing tapi nggak boleh makan katanya," ujar Buya Yahya.
Dari sini Buya Yahya menegaskan bahwa hukumnya halal atau boleh jika daging kurban dimakan oleh anggota keluarga sendiri.
"Boleh," jelas Buya Yahya.
Sehingga tak benar jika anggota keluarga tidak boleh ikut makan daging kurban.
"Jadi sembelih, terus makan, anaknya biar ngerasain sop, soto, sate, dan seterusnya," paparnya.
Kemudian melansir dari sumber yang lain. Mengenai masalah ini, para ulama membagi dua perincian hukum mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban itu sendiri.
Pertama, jika kurban tersebut adalah kurban sunnah atau tathawwu’, maka para ulama sepakat mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban dan keluarganya.
Bahkan orang yang berkurban dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurbannya, karena Rasulullah Saw pernah makan daging kurbannya.
Rasulullah Saw ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.
Kedua, jika kurban tersebut adalah kurban nadzar, maka orang yang berkurban tidak boleh makan daging kurbannya.
Haram mengonsumsi kurban dan hadyu yang wajib sebab nadzar. Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan melakukan hadyu mengonsumsi daging kurban dan hadyu yang wajib sebab nazar.
Maka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir.
Dengan demikian, tidak benar orang yang berkurban selamanya tidak boleh makan daging kurbannya. Yang tidak boleh makan adalah jika kurbannya merupakan kurban nadzar.
Sementara jika kurbannya adalah kurban sunnah atau kurban biasa, maka justru dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian daging kurbannya.
Sumber : RBTVCAMKOHA.COM