Ini Syarat Cara Daftar Nikah Online Via Simkah Kemenag

 


1Detik Online

Detikers yang akan melangsungkan pernikahan kini tak perlu bolak-balik ke kantor Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan pendaftaran. Pasalnya, kamu dapat mendaftar pernikahan secara online, lho.


Pendaftaran nikah online bisa diakses melalui website Simkah yang dikelola oleh Kemenag. Daftar nikah lewat Simkah ini dapat dilakukan bagi detikers yang akan melaksanakan akad nikah langsung di KUA maupun di luar KUA.

Sebelum melakukan pendaftaran di Simkah, kamu perlu membuat akun terlebih dahulu di laman tersebut. Selain itu, kamu juga harus mempersiapkan berbagai dokumen dan berkas sebagai persyaratan administrasi nikah.


Dokumen Syarat Nikah

Sejumlah berkas diperlukan untuk mendaftar nikah online via Simkah. Berikut dokumen nikah yang dibutuhkan sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag:

•Surat Pengantar Nikah (N1) dari kelurahan atau desa

•Surat Persetujuan Mempelai (N3)

•Surat Rekomendasi Nikah

•Surat Izin Orang Tua (N5) (jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun)

•Surat Akta Cerai (jika calon pengantin sudah cerai)

Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

•Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda atau janda ditinggal mati)

•Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama, apabila: calon suami kurang dari 19 tahun, calon istri kurang dari 19 tahun, dan izin poligami.

•Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

•Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

•Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

•Fotokopi Akta Lahir

•Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah berlangsung di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

•Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

•Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar


Cara Daftar Nikah di Simkah Kemenag

Untuk melakukan pendaftaran nikah secara dari lewat Simkah Kemenag, detikers bisa ikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka laman https://simkah4.kemenag.go.id/ melalui browser

2. Masukkan email atau username dan password jika sudah punya akun di Simkah. Jika belum, pilih Daftar dan isi data diri yang diperlukan

3. Setelah punya akun, login untuk daftar nikah

4. Pada halaman utama Simkah, klik Daftar Nikah

5. Akan muncul Form Daftar Nikah Online, dan pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah

6. Kemudian isi form dengan data calon suami, calon istri (termasuk kedua orang tua calon), serta wali nikah

7. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta

8. Lalu unggah pasfoto

9. Cetak bukti pendaftaran nikah

Setelah melakukan pendaftaran online, detikers bisa datang ke kantor KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan data nikah sembari membawa berkas yang diperlukan.

Detikers perlu datang ke KUA paling lambat 15 hari kerja. Bila sampai 15 hari kerja tidak juga datang ke kantor KUA yang dituju, maka pendaftaran online yang dilakukan sebelumnya akan hangus dan kamu harus mendaftar kembali dari awal.

Sebagai informasi, jika kamu melaksanakan akad nikah di kantor KUA, maka tidak biaya layanan alias gratis. Dan apabila kamu melangsungkan akad di luar kantor KUA, maka perlu membayar biaya layanan sebesar Rp 600.000

Itulah cara daftar nikah secara online melalui Simkah Kemenag beserta persyaratan dan prosedurnya.


Sumber : Detik.com

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!