Fakfak.1Detik.Online-
PT. Pupuk Kalimantan Timur (PT. PKT) di kabarkan dalam waktu dekat bakal membayar biaya pembebasan lahan kawasan industri kepada warga pemilik lahan.
Rencana tersebut disampaikan Managemen PT. PKT rabu (2/8) di Jakarta, dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Perizinan Proyek Strategi Nasional Kawasan Industri Pupuk Fakfak.
Hadir sebagai peserta FGD, Perwakilan Pemerintah Provinsi Papua Barat, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Papua Barat, Bupati Kabupaten Fakfak Untung Tamsil, S.Sos., MSi, Sekretaris Daerah Drs. Ali Mbaham Temongmere, Komisi III DPRD Kab. Fakfak, Kepala Bappeda, Kepala DPPKAD, Kepala Perizinan dan undangan lainnya.
Anggota DPRD Kabupaten Fakfak, Marselus Rahamitu, Spt kepada 1Detik online membeberkan hasil FGD tersebut. Kata Rahamitu, dalam FGD, Managemen PT. PKT mengulas Timeline pembangunan kawasan industri yang di mulai dari waktu pembebasan lahan warga, waktu mulai beroperasi sampai waktu produksi. "Jadi timeline itu dimulai dari rencana pembayaran pembebasan lahan pada bulan november karena bulan desember nanti perusahaan sudah beroperasi membangun fasilitas industri" ungkapnya.
Rahamitu berharap setelah mengikuti kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak segera menindaklanjuti dengan mendata marga-marga yang lahannya masuk areal kawasan industri, untuk menerima biaya pembebasan lahan sehingga tidak mempengaruhi timeline perusahaan untuk mulai beroperasi pada bulan Desember 2023.
Perlu diketahui, kawasan industri pupuk yang akan di bangun di wilayah Distrik Arguni Kabupaten Fakfak ini, membutuhkan lahan seluas 500 hektar, dengan menyumbang investasi sekitar Rp. 30 triliun. (AR)