Fakfak.1Detik.Online-
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, menjelaskan, sampai saat ini belum pernah ada izin yang diterbitkan berkaitan dengan penjualan minuman keras (Miras).
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Dinas PMPTSP melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, Nurhaya di dampingi kepala seksi, Nyoman.
Kata Nurhaya, pihaknya belum pernah menerbitkan izin penjualan minuman keras di Kabupaten Fakfak karena Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak nomor 2 tahun 2008 tentang larangan memasukan, memproduksi, menjual, mengedarkan, membawa, menyimpan, meminum/mengkonsumsi minuman beralkohol masih berlaku.
"Sampai sekarang ini belum pernah ada izin yang kami terbitkan terkait penjualan miras di fakfak. Perdanya kan masih berlaku sampai sekarang" ujar Nurhaya, senin (18/9) siang di ruang kerjanya mewakili Kepala Dinas yang saat itu sementara mengikuti kegiatan di luar kantor.
Pernyataan Nurhaya tentang Perda Miras yang masih berlaku itu di benarkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Fakfak, melalui pesan watshap kepada 1 Detik.
"Iya masih berlaku, karena sampai dengan saat ini belum pernah di Revisi, di Rubah dan atau di ganti" ujar sumber yang enggan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini.
Diketahui Perda Miras tersebut mulai berlaku efektif sejak 1 april 2008.
Sementara itu, hasil investigasi 1Detik, di temukan miras berbagai jenis dan terdiri dari miras golongan A,B dan C di perjualbelikan dengan bebas di beberapa tempat.
Bahkan sumber resmi 1Detik menyebutkan miras yang sementara beredar bersumber dari salah satu distributor yang juga ada di Kabupaten Fakfak.
Disisi lain, penertiban miras selama ini ternyata nyasar ke miras lokal semata dan nyaris tak menyentuh pihak distributor dan pedagang miras yang konon katanya telah memiliki izin resmi.
Lantas bagaimana peran Bupati Kabupaten Fakfak yang di bantu tim Yustisi penertiban dan penghapusan minuman beralkohol, sebagaimana di sebutkan dalam pasal 6 peraturan daerah tersebut ? (Ar)