Tangerang Selatan. Berita 1 detik. Online. Hasil pantauan dilapangan, dengan tidak adanya pemberitahuan papan nama proyek ( PBG ) tentang keberadaan cluster di belakang perumahan Graha Pratama yang berada di area kelurahan Pondok aren, kecamatan Pondok Aren, memicu konflik dengan warga cluster Graha Pratama.yang berdampak imbasnya, dari pembangunan cluster tersebut.
Hal tersebut di sampaikan oleh warga yang tidak mau disebut identitas nya, yang menerangkan dengan adanya pembangunan yang berada di komplek tersebut menolak, terutama terkait akses jalan yang dipergunakan oleh pengembang itu belum pernah berkoordinasi dengan kami selaku warga, bahkan kami sudah melaporkan juga perihal perizinan nya namun proyek tersebut masih saja berjalan kami di sini hanya menuntut agar cluster tersebut mencari akses jalan lain dan pada dasarnya cluster itu tidak mempunyai akses jalan , silahkan cari akses jalan lain ", papar nya, pada Minggu ( 03/09/2023 ).
Disisi lain hal ini menuai komentar dari aktivis sosial juga penasehat di masyarakat anti dinasti dan oligarki ( MADILOG ) Cecep Anang Hardian ketika dihubungi melalui whatsapp menerangkan, dalam hal ini pemerintah daerah mesti turun dan menindak pengusaha properti yang nakal tersebut dan apa bila ada kongkalikong dengan oknum yang memback up proyek, harap di tindaklanjuti.
Lebih lanjut Cecep Anang Hardian menekankan, " kami tekankan agar pihak perijinan maupun satuan tugas polisi pamong praja ( Satpol PP ) segera turun ke lokasi tersebut, tutup dan cabut ijin usaha nya, karena ini juga berkaitan dengan pendapatan asli daerah ( PAD ) dan dengan adanya berita ini, agar segera di tindak lanjuti, jangan biarkan pengusaha atau pun pengembang nakal ini bebas dengan bantuan oknum tersebut ", pungkas Cecep .
( Red )