Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Wacana Pilkada Serentak 2024

Redaksi 1Detik
Jumat, 08 September 2023
Last Updated 2023-09-08T02:09:21Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 

 

1Detik.Online – Wacana mempercepat Pilkada Serentak 2024 dari awalnya November menjadi September tampaknya akan terealisasi. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai, rencana memajukan pelaksanaan pilkada serentak cukup rasional asalkan KPU sanggup melaksanakannya.

“Di mana posisi Kemendagri? Kami lihat (rencana) itu cukup rasional sepanjang KPU siap untuk mengerjakan, mereka merasa mampu, why not di bulan September,” kata Tito kepada wartawan seusai melantik sembilan penjabat gubernur di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Tito mengatakan, pihaknya sudah mendiskusikan rencana mempercepat gelaran pilkada ini dengan KPU RI. KPU mengaku bisa mengatur skenario tahapan yang memungkinkan hari pencoblosan pilkada serentak berlangsung pada September 2024. 

Mantan kapolri itu menjelaskan, rencana mempercepat Pilkada Serentak 2024 menjadi September 2024 itu cukup rasional karena bisa mewujudkan keserentakan pelantikan. Dengan asumsi terjadi sengketa hasil pilkada di sejumlah daerah selama tiga bulan, maka semua perkara sudah tuntas pada akhir Desember dan semua kepala daerah terpilih bisa dilantik pada 1 Januari 2025.

Menurut dia, keserentakan pelantikan ini penting untuk memastikan rencana pembangunan kepala daerah sejalan dengan rencana pembangunan presiden baru. Sebagai catatan, presiden terpilih hasil Pilpres 2024 akan dilantik pada Oktober 2024.

“Itu (pelantikan kepala daerah secara serentak pada 1 Januari 2025) hanya berjarak dua bulan dengan pelantikan presiden, sehingga mereka (presiden dan kepala daerah, Red) bisa paralel. Jadi, sistem pemerintahan kita, pembangunan kita lima tahun ke depan akan lebih sinkron,” ujar Tito. 

Tito menambahkan, mempercepat gelaran pilkada ke September 2024 juga bisa mencegah seluruh wilayah Indonesia dipimpin oleh penjabat (pj) gubernur, bupati, dan wali kota. Kepemimpinan pj di seluruh wilayah Tanah Air dikhawatirkan kurang efektif karena kewenangan mereka tidak sebesar kepala daerah definitif.

Sebagai catatan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 menyebabkan kekosongan kursi kepala daerah. Pada tahun 2022, terdapat 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya, lalu posisi mereka digantikan oleh pj hingga kepala daerah definitif hasil pilkada nanti dilantik. Dalam tahun 2023 ini, total terdapat 173 daerah yang akan dipimpin pj. Adapun pada Desember 2024, terdapat 270 kepala daerah yang habis masa jabatan. 

Tito menjelaskan, apabila hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 digelar sesuai rencana awal, yakni 27 November 2024, ada potensi kepala daerah terpilih baru bisa dilantik pada bulan Februari 2025. Sebab, rata-rata jarak antara hari pencoblosan dan pelantikan sekitar tiga bulan karena ada sengketa hasil serta proses penetapan oleh KPU.

Ketika kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024 baru dilantik pada Februari 2025, kata Tito, tentu harus ada 270 pj kepala daerah untuk mengisi kekosongan yang terjadi sejak 270 kepala daerah definitif sebelumnya habis masa jabatan pada Desember 2024. “Risikonya kan pada 1 Januari 2025 harus diisi penjabat,” ujarnya.

Saat 270 daerah dipimpin oleh pj pada 1 Januari 2025, itu berarti hampir semua daerah di Indonesia dipimpin oleh pejabat sementara. Tito mengatakan, hal itu bisa dicegah apabila hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 dimajukan ke September karena kepala daerah terpilih diperkirakan sudah bisa dilantik pada 1 Januari 2025. 

Sebagai informasi, Presiden Jokowi dikabarkan akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada dengan tujuan mempercepat hari pencoblosan Pilkada 2024 menjadi September 2024. Kabar tersebut dikonfirmasi oleh sejumlah anggota DPR yang telah mendapatkan paparan informal dari pemerintah mengenai beleid tersebut.

Sementara itu, KPU RI menyatakan siap menggelar Pilkada Serentak 2024 pada September apabila memang diperintahkan oleh Perppu Pilkada. Kendati begitu, KPU mengakui, beban kerja mereka akan bertambah. Pasalnya, tahapan akhir Pemilu 2024 akan berlangsung bersamaan dengan tahapan awal Pilkada 2024.

“Ya, secara praktis bertambah (beban kerja), dalam arti irisan tahapan yang beririsan di waktu yang sama lebih banyak,” kata Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin kepada Media, Kamis (31/8/2023). 

Pj gubernur

Tito Karnavian melantik sembilan penjabat (pj) gubernur untuk sembilan provinsi yang gubernur definitifnya habis masa jabatan. Gubernur definitif yang purnatugas itu di antaranya adalah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Pelantikan sembilan pj gubernur itu digelar di gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2023). Mereka dilantik berdasarkan Keputusan Presiden nomor 74/P/2023 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur. Dalam keputusan tersebut, sembilan orang itu menjabat sebagai pj paling lama satu tahun. 

Tito memandu sembilan orang itu membacakan sumpah jabatan. “Saya bersumpah, saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai pj gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa,” kata Tito lalu diulangi oleh sembilan penjabat gubernur itu.

Presiden Jokowi menunjuk empat purnawirawan TNI dan Polri menjadi pj gubernur. Tito menegaskan, penunjukan empat pensiunan jenderal itu tak melanggar aturan. Menurut dia, tidak ada undang-undang yang melarang purnawirawan TNI-Polri menjadi ASN setelah pensiun dari kesatuannya. Adapun keempat pensiunan yang baru saja dilantik menjadi pj gubernur sudah menjabat sebagai ASN. Dengan menjadi ASN, keempatnya berstatus memenuhi syarat menjadi pj gubernur. 

“Setelah mereka menjabat sebagai ASN eselon 1 struktural, misalnya staf ahli menteri tuh eselon 1 struktural, maka dia memenuhi syarat untuk menjadi pj gubernur,” kata Tito.

Tito menambahkan, selain memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku, empat pensiunan aparat itu juga punya kapasitas untuk menduduki posisi pj gubernur. “Kita juga paham lah TNI dan Polri memiliki mekanisme untuk membuat kader-kader yang bagus,” ujar mantan kapolri itu. 

 Sumber : Garuda News 24


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan