Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Pembacaan Ikrar Netralitas ASN Serta Penandatanganan Pakta Integritas, Pemilu 2024.

Redaksi
Senin, 20 November 2023
Last Updated 2023-11-20T11:15:27Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Tanjungpinang - 1detik.online
Pemerintah Kota Tanjungpinang gelar apel ikrar netralitas pemilu. Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos membacakan Ikrar Netralitas ASN dalam Pemilu tahun 2024 mendatang,yang diikuti oleh seluruh jajaran Pejabat Daerah Pemkot Tanjungpinang, Di halaman Kantor Wali Kota pada Senin Pagi 20/11/2023.

Pembacaan ikrar dan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN Oleh Kepala Daerah tersebut disaksikan Oleh KPU dan Bawaslu Kota Tanjungpinang. 

Dalam kesempatan tersebut, Hasan menyampaikan bahwasanya ASN mempunyai peran penting dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang bebas dari intervensi politik.  

"Netralitas perlu untuk dikedepankan selama penyelenggaraan Pemilu nanti, mengingat netralitas ASN merupakan pilar krusial dalam Pemerintahan Untuk itu kita harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik, terutama selama proses pelaksanaan Pemilu," ujar Hasan

PJ Wali Kota Hasan ,S.Sos menambahkan ,guna memperkuat dasar hukum netralitas ASN, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lima institusi negara yaitu Kementerian PAN dan RB, Kemendagri, BKN, KASN dan Bawaslu.

“SKB ini bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang netral, objektif serta akuntabel. Selain itu untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, penanganan pengaduan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas pegawai ASN," Ujar Hasan. 

Berikut ikrar netralitas ASN yang dibacakan.

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong; 4.Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. 

Untuk memperkuat hal tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga telah melakukan upaya-upaya terhadap netralitas ASN, Sebagai langkah responsif dan dukungan penuh pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang tetang Netralitas ASN, termasuk hari ini dilaksanakan Apel Ikrar Netralitas ASN yang diikuti seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Tanjungpinang. Diharapkan ikrar yang diucapkan bersama dapat dilaksanakan demi berjalannya proses demokrasi dengan aman dan tentram sesuai dengan regulasi yang ada.

Hasan juga mengimbau ASN untuk tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pilkada. 

“Disini kita semua sepakat, biarlah siapapun yang bertanding baik tingkat pusat, daerah atau legislatif, proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik. Tapi kita sebagai ASN yang mengawasi jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapapun pemenangnya nanti" Tutup Hasan ,S.Sos
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan