Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Dampak Miras Menuai Keprihatinan, Ini Seruan MUI Fakfak Kepada Pemkab, Aparat Keamanan dan Satpol PP

@Marthin
Rabu, 06 Desember 2023
Last Updated 2023-12-05T23:23:06Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Fakfak.1Detik.Online-

71 perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri Fakfak selama tahun 2023, 50 persennya diakibatkan pengaruh minuman keras (Miras). Mirisnya lagi, dari presentasi 50 persen persoalan pidana umum yang terjadi akibat pengaruh miras, 25 persennya perkara asusila terhadap anak di bawah umur.


Sementara itu, miras juga menjadi penyebab 4 warga Fakfak meninggal dunia dalam kecelakaan lalulintas (Lakalantas) selama januari hingga awal desember tahun 2023.


Belum lagi, kasus-kasus yang terjadi di masyarakat dan tak masuk ranah hukum. Bahkan miras semakin digandrungi generasi milenial dan gen Z.


Tingginya jumlah perkara pidana umum dan juga korban lakalantas, menuai keprihatinan yang dalam dari berbagai pihak. Salah satu pihak yang turut prihatin dengan persoalan ini yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Fakfak.


Ketua MUI Kabupaten Fakfak, Mohamad Don Daeng Husen, saat ditemui 1Detik di kediaman pribadinya, senin (4/12), menyatakan keprihatinannya yang amat dalam terhadap persoalan ini.


Kata dia, miras dalam Islam merupakan sesuatu yang dilarang sebab hukumnya haram dan untuk hal tersebut lanjut Ketua MUI, sesuatu yang disebut haram akan berdampak buruk terhadap manusia.


"Kalau dalam Islam, miras itu hukumnya haram dan dilarang. Seseorang dalam keadaan mabuk, apa saja bisa dilakukan karena tidak terkontrol. Misalnya dalam keadaan mabuk bawa kendaraan akibatkan kecelakaan, dan aspek yang lain misalnya ada kaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga dan tindakan kriminal lainnya".ujarnya.


Dari rasa keprihatinan yang dalam itu, Ketua MUI meminta agar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak nomor 02 tahun 2008, tentang larangan memasukan, memproduksi, menjual, mengedarkan, membawa, menyimpan, meminum/mengkonsumsi minuman beralkohol, untuk kembali ditegakan.


"Kita di fakfak pernah berlakukan perda miras. Kita minta supaya perda ini terus diterapkan agar mencegah tadi. Sebab selain hukumnya haram, juga untuk mencegah hal-hal kriminal".imbuhnya.


 Dia menyebut, telah beberapa kali meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak guna serius dalam menerapkan perda miras, namun katanya ada rencana pemerintah untuk merevisi perda tersebut. Karena itu, dirinya meminta pihak eksekutif agar segera melakukan revisi sehingga perda dapat di terapkan kembali secara maksimal.


Meski demikian, kata dia, karena Perda miras tersebut belum direvisi dan masih berlaku, maka dirinya menyerukan kepada aparat keamanan dan Satuan Polisi Pamong Praja guna melakukan tindakan penegakan perda tersebut.


"Karena status perda ini masih berlaku maka bagi aparat keamanan dan kita punya bapak-bapak yang ada di polisi pamong praja agar perlu menegakan perda ini". Harapnya. (Ar)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan