BITUNG,1detik.info.
Hal tersebut, di sampaikan oleh tim Kuasa Hukum Alm dr Batuna. Reinhaard M Mamalu SH. MH. Saat menggelar konfrensi Pers di Warkop 88 Ewako di Kelurahan Pakadoodan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Rabu (06/03) siang.
Menurutnya, lanjutan eksekusi lahan X-erpacht ini di tangguhkan Pengadilan berdasarkan adanya gugatan dari pihak ketiga.
"Gugatan ini kami dapat informasi dari pengadilan pada pukul 12.00 siang tadi, dimana eksekusi lahan ini di tangguhkan karna ada pihak ketiga yang melakukan gugatan , ' ucap Reinhaard.
Lanjutnya,, seharusnya Pengadilan Negeri harus mengambil ketegasan untuk melakukan pelaksanaan eksekusi lahan tersebut. Di mana pelaksanaan eksekusi lahan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Ya, menurut saya pengadilan harus mengambil ketegasan untuk melakukan pelaksanaan eksekusi lahan, karna kita sebagai pemohon eksekusi sudah ada dua putusan perkara pokok dan putusan perlawanan, karna putusan pokok itu sudah mempunyai kekuata hukum tetap atau inkra., " Ujarnya
Ia menambahkan, lahan X-erpacht yang akan di laksanakan eksekusi sebanyak 0.7 hektare.
"Sebanyak 27 bangunan rumah yang akan kami ratahkan., " Punkasya. (St).
0 Komentar