Tapteng, 1detik.Info-
Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Kelurahan Sibuluan Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumateta Utara, Senin (25/03/2024).
Penggerebekan dilakukan Senin (18/03/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah yang menjadi lokasi transaksi Narkotika. Kedua pelaku yang berhasil di amankan petugas, TM alias Maya, Perempuan (44) warga Sibuluan dan MH, Pria (34) warga Sarudik , keduanya merupakan warga Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapteng, AKBP. Basa Emden Banjarmahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP. Juli Purwono, SH, MH menjelaskan, penggeledahan yang dilaksanakan dari TKP, berhasil menyita 04 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat total sekotar 0,33 gram yang dibungkus dalam plastik bening serta 1 unit handphone.
Berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh Kasat Narkoba, bahwa penggerebekan dilakukan setelah menerima adanya laporan masyarakat tentang aktivitas jual beli Narkotika yang sering terjadi di lokasi tersebut.
"begitu selesai melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti",paparnya
Kedua pelaku juga mengakui bahwa Narkotika yang mereka jual diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A.S di Kalangan. Kemudian barang bukti beserta pelaku telah diamankan di Satres Narkoba Polres Tapteng untuk di proses hukum sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"kasus ini menjadi bukti nyata dari keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran Narkotika di Wilayah Tapanuli Tengah. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya penyalahgunaan Narkotika di Masyarakat",ungkapnya.
Sumber : Humas Polres Tapteng.
(Allin)