Rabu 14 Mei 2025

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Haris-Fatia Dkk, Pencemaran Nama Baik & Berita Bohong Dihapus.

Inadavirt
Senin, 25 Maret 2024
Last Updated 2024-03-25T02:58:33Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Ket : Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Labuhanbatu, 1Detik.Info – 
masukkan script iklan disini
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti dan kawan-kawan.
MK mengabulkan gugatan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. 
 
Namun, MK menolak gugatan untuk Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Hal itu diputuskan dalam gugatan nomor perkara 78/PUU- XXI/2023 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
 
"Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (berita negara Republik Indonesia II nomor 9) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.
 
MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pemohon soal Pasal 27 ayat 3 UU ITE telah kehilangan objek lantaran telah ada revisi Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh DPR. 
 
Kendati begitu, majelis mengabulkan sebagian gugatan lain, yakni menghapus Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
 
Sebagai informasi, berikut Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945:
 
Pasal 14 UU 1 tahun 1946 
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15 UU 1 tahun 1946
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

(TvD/Red)
iklan
  • Truck Fuso Alami Laka Tunggal di Banjarmasin, Pengemudi Ucapkan Terima Kasih Kepada Polres Way Kanan Telah Membantu Evakuasi dan Amankan TKP
  • Dari Nol Hingga Buka Lapangan Kerja: Kisah Inspiratif Pemilik Ummika Caffe & Resto
  • *Proses Belajar Mengaji TK, TPA, dan TPQ Al-Aqso Polsek Tanjung Batu polres ogan ilir Berjalan Baik, Antusiasme Tinggi dari Peserta Didik dan Orang Tua*
  • *Satlantas Polres Ogan Ilir Gelar Patroli Beat Subuh di Jalur Lintas Timur*
  • PKK Pekon Rejosari Manfaatkan Tanah Bengkok Se-Perempat Hektare Untuk Tanam Padi
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan