Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Perampok yang Rudapaksa Korban di Musi Rawas Dituntut, Sebandingkah dengan Penderitaan Korban

Benny RH
Jumat, 29 Maret 2024
Last Updated 2024-03-29T09:34:30Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

  

Perampok yang Rudapaksa Korban di Musi Rawas Dituntut, Sebandingkah dengan Penderitaan Korban

Perampok yang Rudapaksa Korban di Musi Rawas Dituntut, Sebandingkah dengan Penderitaan Korban

Lubuklinggau,1detik.info

– Tiga perampok yang rudapaksa korban di Musi Rawas, sudah menjalani sidang tuntutan.

Tuntutan dibacakan dalam dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Kamis 28 Maret 2024.

Ketiga terdakwa perampok yang dituntut adalah Arpan Sopian alias Yan Seraput (50)  warga Dusun Il Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

Kemudian, Ardy Arianto (23) warga Jalan Anggrek 3 No. 135 RT.04 , Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuk Linggau.

Serta, Maliyadi alias Mali (53)  warga Dusun I Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. 

Ketiganya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah. Dengan hakim Hakim Afif Januarsyah Saleh, Amir Rizki Apriadi dan Ferri Irawan dan panitera pengganti (PP) Emi Huzaimah.

Menurut JPU, terdakwa Arpan Sopian alias  Yan Seraput, Ardy Arianto dan Maliyadi alias Mali telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3 dan ke -4 KUHP.

Pertimbangan yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa membuat korban mengalami kerugian.

Kemudian terdakwa Arpan dan Ardy  ikut beraksi dan Maliyadi tidak ikut melakukan penodongan, terdakwa Arpan dan Ardy sudah pernah dihukum. 

Sementara hal yang meringankan beterus terang dalam persidangan. 

Sehingga Arpan Sopian alias Yan Seraput dan Ardy Arianto dituntut enam tahun penjara. Sedangkan Maliyadi alias Mali dituntut tiga tahun penjara.

Atas tuntutan tersebut, ketiganya masih meminta keriangan hukuman kepada majelis hakim.

Kronologis Kasusnya

Ketiga terdakwa bersama PD (17)—sudah divonis--, melakukan aksi perampokan Jumat 24 November 2023 sekira pukul 02.00 WIB.

Kejadiannya di Desa Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas. 

Bermula Arpan, Ardy Arianto, dan terdakwa  Maliyadi dan PD (17)  sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumah terdakwa  Arpan.

Saat sedang mengkonsumsi narkotika, PD berkata kepada terdakwa Arpan dan terdakwa  Ardy “Payo nyari lokak be kito nyari motor,” dengan maksud mengajak terdakwa  dan terdakwa  untuk melakukan pencurian. 

Kemudian terdakwa  Ardy menjawab “Di mano?” yang langsung ditanggapi oleh terdakwa  Arpan dengan berkata “Ado di Merasi nak lokak.”

Beberapa saat kemudian datanglah terdakwa Maliyadi sehingga terdakwa  Arpan berkata kepada terdakwa  Maliyadi “Payo antari Kami ke Merasi nak nyari lokak motor.

Yang ditanggapi oleh terdakwa Maliyadi dengan menjawab “Galak Aku nganteri kamu, tapi tulah kasih aku duet.

Lalu terdakwa  Arpan memberikan satu bungkus rokok vigor dan uang sebesar Rp 30 ribu kepada terdakwa  Maliyadi sebagai upah untuk mengantarkan para terdakwa melakukan pencurian dengan kekerasan.

Sehingga setelah itu PD bersama terdakwa Arpan, Ardy dan Maliyadi pergi menuju  rumah korban DD di Dusan IV Desa Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas untuk melakukan pencurian.

Sesampainya di rumah korban Terdakwa Arpan, Ardy bersama PD masing-masing mengambil satu buah balok kayu yang berada di depan rumah korban untuk dijadikan sebagai senjata. 

Setelah mengambil balok kayu terdakwa Arpan pergi ke belakang rumah korban dan mencongkel pintu belakang rumah korban tersebut menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau yang dibawa dari rumah terdakwa Arpan.

Sedangkan PD  bersama terdakwa Ardy mengawasi sekitar.

Setelah pintu belakang rumah korban terbuka, Terdakwa Arpan, Ardy bersama PD  masuk ke dalam rumah korban, dimana di dalam rumah tersebut terdakwa Arpan langsung mengambil satu bilah arit yang terdapat di dalam rumah.

Sementara terdakwa Ardy dan PD mengambil satu bilah parang yang berada di belakang pintu belakang rumah korban, lalu setelah mengambil arit dan parang.

Terdakwa  Arpan, Ardy dan PD memeriksa ke dalam rumah korban dan melihat serta mengambil dua unit HP yang terletak di samping tempat tidur di dalam kamar tempat korban bersama istrinya yaitu saksi DA sedang tertidu.

Kemudian terdakwa Ardy dan PD membangunkan korban yang sedang tertidur tersebut dengan menggunakan satu buah balok yang dipegang oleh terdakwa  Ardy.

Saat korban terbangun, terdakwa Arpan langsung membacok korban dengan menggunakan satu bilah arit ke arah kepala, kemudian membacok lagi ke arah kepala tetapi ditangkis dan mengenai jari korban.

Sementara terdakwa  Ardy membacok tangan korban yang disusul oleh terdakwa Arpan yang kembali membacok korban dari samping ke arah badan yang mengakibatkan korban terjatuh ke lantai.

Lalu terdakwa Arpan, Ardy dan PD meminta korban untuk menyerahkan kunci sepeda motor milik korban yang berada di dalam rumah tersebut, yang langsung diberikan oleh korban yang telah dalam keadaan lemah.

Setelah mendapatkan kunci sepeda motor, terdakwa Arpan membawa istri korban DA untuk pindah ke kamar sebelah dalam rumah tersebut dan meminta istri korban untuk menunjukan harta benda milik korban dan DA lainnya.

Setelah istri korban berada di kamar sebelah terdakwa Ardy dan PD mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan tali yang dibawa dari luar rumah korban.

Namun pada saat sedang mengikat korban tersebut anak korban bersama istrinya terbangun sehingga PD langsung memukul kepala anak korban dengan menggunakan balok kayu sehingga korban tersebut terjatuh.

Setelah itu terdakwa  Arpan kembali menanyakan dimana uang dan harta benda lainnya, yang dijawab istri korban “Tidak ada.” 

Sehingga membuat terdakwa Arpan marah dan memukul istri korban. Bahkan merudapaksa istri korban.

Setelah itu kawanan ini meninggalkan rumah korban dengan membawa sepeda motor milik korban.

Sebelum meninggalkan rumah korban, Tedakwa PD sesuai perintah dari terdakwa   Ardy berpesan kepada korban dengan berkata “Tunggu 15 menit di dalam rumah, kalo keluar Kau kubunuh galo.” 

Setelah itu terdakwa Arpan, Ardy dan PD pergi meninggalkan rumah korban dengan membawa sepeda motor dan handphone milik korban untuk pulang ke rumah masing-masing. 

Sedangkan barang-barang hasil curian tersebut disimpan di rumah terdakwa Arpan. 

Benny Rahman

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan