Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Penyegelan Sekelompok Orang Terhadap Kantor Desa Surakarta Adalah Perbuatan Melawan Hukum

Berita
Jumat, 31 Mei 2024
Last Updated 2024-05-31T02:22:24Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini



 

 Surakarta,1detik.info-

Penyegelan Sekelompok Orang Terhadap Kantor Desa Surakarta Adalah Perbuatan Melawan Hukum


CIREBON - Terkait adanya penyegelan terhadap kantor Desa Surakarta kabupaten Cirebon yang di lakukan sekelompok orang, Ketua AWNI DPD Propinsi Jawa Barat menyatakan hal itu adalah perbuatan yang melawan hukum, karena kantor Desa itu bangunan pemerintah yang di buat memakai dana negara, penyegelan kantor Desa Surakarta adalah perbuatan yang memenuhi unsur melawan hukum, Kamis (30/05/2024).


" Terhadap oknum masyarakat yang melakukan perbuatan tersebut jelas menciptakan keresahan, kegaduhan, sehingga warga masyarakat yang berada di Desa Surakarta merasa ketakutan, gelisah, menjadi khawatir akibat kegaduhan yang di lakukan sekelompok oknum masyarakat itu," jelasnya.


Ketua AWNI kembali menambahkan," kemudian Kades Surakarta yang di tuduh melakukan penyimpangan dan penggelapan aset desa adalah tuduhan tanpa dasar karena masih dalam proses hukum di Unit Tipidkor Polres Cirebon Kota, karena belum adanya keputusan baik dari Kepolisian maupun Pengadilan yang bermuatan hukum tetap yang menjatuhkan hukuman kepada Kades Surakarta.


Terhadap tuduhan sekelompok masyarakat akan kami lakukan langkah hukum pidana, karena perbuatan memenuhi unsur Pasal 310 KHUP dan Pasal 311 KUHP. Pemberhentian terhadap 3 orang perangkat yang di jadikan dasar adalah Pasal 2, Pasal 5 Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Pasal 26 ayat 2 huruf b UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa" Kepala Desa berwenang mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa.


Perbuatan sekelompok orang yang menyegel kantor desa itu, selain melawan hukum juga bertentangan dengan nilai-nilai adat dan Hak Asasi Manusia, karena pelayanan terhadap masyarakat oleh Pemerintah Desa Surakarta menjadi terhambat karena adanya perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh sekelompok oknum masyarakat tersebut.


Seharusnya jika ingin melakukan penyampaian pendapat lakukan dengan cara yang benar sebagaimana yang di atur dalam undang-undang, karena menyampaikan pendapat di jamin oleh undang-undang, tetapi jangan melakukan tindakan anarkis dan merugikan orang lain.


Sekelompok oknum masyarakat saat melakukan aksi tersebut adalah perbuatan yang jauh dari nilai-nilai adat serta mengganggu ketertiban umum, menciptakan kegaduhan, dan membuat keresahan,  dalam hal ini seharusnya penegak hukum harus tegas terhadap oknum masyarakat tersebut dan jangan sampai terkesan pembiaran perbuatan tersebut di lakukan," pungkasnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan