Viral ,-" oknum kepala dinas perindustrian perdagangan dan koperasi , ketua DPD IWO Indonesia kabupaten Muratara angkat bicara.


Muratara- " Maraknya penghinaan terhadap wartawan yang terjadi di beberapa wilayah sering terjadi. Dan akhir-akhir ini terjadi penghinaan terhadap wartawan anggota IWO Indonesia Muratara.


Sebagaimana dikutip dari media MN Cakrawala dan mabesnews, diduga kuat Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Pecahkan kaca Meja saat dikonfirmasi dugaan Korupsi oleh media berapa Minggu lalu.



"Endingnya lagi ada berapa koboi kesiangan membuat berita mau menjadi penyelamat kepalak dinas tersebut".


Penghinaan Serta Pelecehan Profesi Wartawan terjadi lagi saat Konfirmasi, Perkataan atau ucapan semestinya harus dijaga, apalagi sampai menampar meja sampai kaca meja pecah itu kan mau anarkis tehadap rekan kita sedang berkerja. Karena dari ucapan dapat menimbulkan penghinaan terhadap orang lain.


Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, di pasal 8 UU Pers sudah sangat jelas, dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi hukum.


“Menghalang-halangi kerja jurnalistik dan menampar meja sampai kaca meja pecah, tindakan tersebut dapat dikenakan pasal pidana bisa dihukum penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta,”tegas ketua  DPD IWO Indonesia Muratara ( mika Herlina, sr)  dalam rilisnya, Selatan (21/05/24).


Ketua IWO Indonesia DPD Muratara ( mika Herlina, sr) mengecam keras kasus melarang profesi wartawan tersebut dan mendesak agar penegak hukum segera menindaklanjuti kasus tersebut dengan menangkap pelaku penghinaan.


“kami meminta agar pihak kepolisian secepatnya memproses kasus penghinaan profesi Wartawan yang diduga dilakukan oleh Oknum tersebut, jika tidak kami akan melakukan aksi mendatangi kantor atau kediaman oknum tersebut dan Kantor Kepolisian Polres  Muratara,”pungkasnya.


Red :( tim) .

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!