Kedatangan pihak IWOI Muratara tersebut diterima langsung oleh Roby Fernandez selaku Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara beserta jajarannya.jum'at ,14/06/2024.
Roby Fernandez, Kepala Bapas Muratara menyambut kunjungan pihak IWOI Musi Rawas Utara dengan positif dan terbuka.
Giat tersebut merupakan ajang silaturahmi dan koordinasi mengingat Balai Pemasyarakatan dan media adalah rekan penting dalam rangka edukasi masyarakat terkait Pemasyarakatan.
Beberapa hal yang menjadi topik pembahasan yaitu tentang pelayanan di Bapas Muratara, pembimbingan bagi seluruh Klien Pemasyarakatan, baik itu pembinaan kemandirian dan kepribadian, serta hak dan kewajiban Klien Pemasyarakatan Bapas Muratara itu sendiri.
Pada kesempatan tersebut, dibahas bersama terkait 2 (dua) instansi dibawah Kemenkumham yang oleh masyarakat awam keliru sering dianggap sama. Lapas atau singkatan dari Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Hal ini sesuai dengan yang disebutkan dalam UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Sebuah lembaga yang berfungsi sebagai penempatan akhir bagi mereka yang sudah berstatus narapidana atau sudah inkrah putusan di pengadilan untuk menjalani pidana dan mendapatkan pembinaan.
Sedangkan Bapas atau singkatan dari Balai Pemasyarakatan sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan. Pengertian lain dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Pasal 1 ayat 24, yang dimaksud dengan Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan. Singkatnya Bapas adalah Balai yang melaksanakan pembimbingan setelah seorang narapidana keluar dari Lapas atau selesai menjalani pembinaan dalam lapas.
"Harapan saya agar tugas pokok dan fungsi Bapas, khususnya Bapas Muratara dapat dikenal dan dipahami secara jelas oleh Masyarakat Umum. Disamping itu saya juga menyambut baik dan mengapresiasi terkait kunjungan ketua IWOI Musi Rawas Utara.", ujar Roby.
Media menjadi sarana komunikasi efektif dalam menyebarkan berbagai informasi, khususnya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang Balai Pemasyarakatan.
Bapas Muratara sepanjang didirikan sejak tahun 2019, telah melalui proses panjang dalam pelaksanaan pelayanan terhadap publik. Beberapa kendala tentunya dihadapi oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara. Beberapa kendala tersebut seperti Keterbatasan SDM Pembimbing
Kemasyarakatan dan JFU, serta Penurunan persentase ABH yang
melanjutkan pendidikan. Namun di sisi lain tetap dilaksanakan strategi untuk mengatasi permasalahan tersebut seperti mengajukan usul penambahan jumlah pegawai melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja, meningkatkan kualitas SDM melalui kegiatan bimbingan teknis, pelatihan maupun diklat teknis, dan melakukan diskusi/dialog dengan APH pemerintah daerah dan masyarakat.
"Semoga kedepannya hubungan dan komunikasi dapat terus terjalin dengan baik. Kerjasama itu terutama dijalin dengan rekan media dan dewan pers semua khususnya di kabupaten Musi Rawas Utara", tambahnya.
0 Komentar