Pringsewu - Satudetik Info.Online.Terkait pengadaan lampu tenaga Surya yang hampir diseluruh pekon pekon dikabupaten Pringsewu yang melibatkan SH dan TM segera berlanjut ke ranah hukum, Kamis 18/7/2024.
Dari persoalan lampu tersebut bukan menjadi persoalan utama apakah itu atas nama lembaga atau atas nama CV tertentu, tetapi permasahannya terdapat kerugian negara akibat pengadaan lampu jalan tersebut, diperkirakan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Dimana jumlah unit lampu sekitar 92 dengan harga diatas ambang batas pasar Rp.5.500.000 perunitnya, dimana hal ini terkesan dipaksakan untuk kakon mengambilnya.
Ketua DPC APDESI Kabupaten Pringsewu Lampung, Jevi Hardi Sofyan,S.H sewaktu dihubungi awak media melalui voice not , yang berlanjut melalui telpon via watshap menuturkan bahwa kebetulan Pardasuka tidak mengambil pengadaan barang lampu tenaga Surya tersebut, terang Jevi Hardi Sofyan SH.
Suaktu ditanya tentang kelanjutan nantinya ada laporan dari LSM jevi mengatakan silahkan koordinasikan dulu ke kakon kakon yang mengambil lampuntersebut, Nara sumber kamu sudah banyak dan tidak mengada Ngada, tutupnya.
Lebih lanjut team sebelum pelaporan lewat rekan LSM ,akan disondingkan terlebih dahulu ke pihak inspektorat yang nantinya rekan dari LSM akan me laporkan ke Kejari Pringsewu tembusan kajati lampung,agar kasus ini terang benderang.
( ** )