Tebingtinggi, 1detik.info -
Polemik atas peraturan presiden Nomor 28 Tahun 2024. Tentang kesehatan pasal 103 Ayat 4. Negara atau lembaga sex bisa memberikan pelayanan kesehatan reproduksi penyedia alat kontrasepsi bagi usia sekolah, kini menjadi polemik dikalangan para guru, banyak para guru yang tidak setuju atas peraturan presiden sebab sangat jauh dari kata bermoral walau apapun alasannya.
Men ummi Elly , S.AG guruurut pendidikan Agama islam SMA NEGERI 1 Tebingtinggi sekaligus kepala sekolah Al-washliyah dijalan Jendral Sudirman kota Tebingtinggi " Saya mengecam keras atas peraturan presiden No 28 tahun 2024 terkait membagikan alat kontrasepsi kepada anak-anak yang masih dalam masa pendidikan" ucapnya kepada wartawan satudetik.
Dibalik polemik terhadap peraturan ini banyak juga pihak yang mengecam keras atas aturan yang sangat nyeleneh, sebab kita ini negara yang notabene adalah negara yang beradab dan berbudaya. Memang benar dibeberapa negara maju banyak yang mengajarkan tentang sex , tapi kita harus lihat itu banyak ruginya sebab akan terjadi maraknya atas pelaku sex bebas tersebut.
Ummi Elly juga menambahkan "mau dibawa kemana generasi kita yang akan datang?, memang benar mengajarkan tentang pelajaran mengenai hal bahayanya sex bebas harus dimulai dari remaja yaitu sekolah, tapi bukan memfasilitasi sex bebasnya dengan memberikan alat kontrasepsi Kepada para pelajar" tutup nya.
(Andri)