Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

PWI Pusat Pecat Hendri Ch Bangun karena Kasus Keuangan, Zulmansyah Sekedang Jadi Pelaksana Tugas Ketua Umum.

Pilar ke 4
Jumat, 02 Agustus 2024
Last Updated 2024-08-02T08:34:46Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Ket foto : Surat Edaran PWI PUSAT.

1DETIK.INFO, BATAM - Surat Edaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi memecat Hendri Ch Bangun dari keanggotaan organisasi. Pemecatan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 dan Berita Acara PWI DKI Jakarta Nomor: 01/BA.RPH/PWI.J/VII/2024. 

Hendri Ch Bangun dinyatakan melakukan pelanggaran etika berat terkait kasus keuangan organisasi yang melibatkan klaim cashback kepada Forum Humas BUMN (FH BUMN) sebesar Rp1.080.000.000. FH BUMN telah membantah klaim tersebut sebagai kebohongan. Perbuatan ini dinilai sebagai pelanggaran berat dalam aturan organisasi PWI.

Dewan Kehormatan PWI menegaskan bahwa keputusan pemberhentian Hendri Ch Bangun adalah sah dan final sesuai dengan Pasal 19 ayat 2 dan Pasal 21 ayat 2 dalam Bab VI Dewan Kehormatan PWI. Mulai tanggal 16 Juli 2024, Hendri Ch Bangun tidak lagi memiliki hak atau kewenangan untuk beraktivitas di kantor PWI Pusat atau menandatangani surat atas nama Pengurus PWI Pusat. Oleh karena itu, semua surat yang ditandatangani oleh Hendri Ch Bangun sejak tanggal tersebut dinyatakan ilegal.

Dalam rapat pleno Pengurus PWI Pusat pada tanggal 24 Juli 2024, Zulmansyah Sekedang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PWI Pusat. Penunjukan ini sah dan konstitusional, berlaku sejak tanggal penunjukan. Zulmansyah Sekedang diberi mandat untuk segera menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI, sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga PWI Pasal 10 ayat 7, untuk memilih Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan baru dalam waktu enam bulan.

Dewan Kehormatan PWI Pusat, Pengurus PWI Pusat, dan Dewan Penasihat PWI Pusat mengimbau seluruh pengurus PWI di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota di Indonesia untuk berpedoman pada Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan PWI, serta mematuhi surat edaran ini.

(Gultom)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan