Pematangsiantar, 1detik.info -
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) resmi menetapkan SMK Negeri 3 Pematangsiantar sebagai penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Provinsi Sumatera Utara (Provsu).Hal tersebut disampaikan Kepala SMK Negeri 3 Pematangsiantar, Nurmaulita SPd, MSi.
Nurmaulita mengatakan, adapun keputusan tersebut sesuai ketetapan Pj Gubsu Nomor 188.44/343/KPTS/2024 tentang penetapan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Sumut).
"Alhamdulillah SMK Negeri 3 Pematangsiantar telah memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administratif untuk ditetapkan sebagai unit kerja yang menerapkan BLUD,"kata Nurmaulita.
Ia menegaskan, penetapan tersebut merupakan upaya kerja keras SMK Negeri 3 Pematangsiantar, sesuai dorongan pemerintah daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Teknis Daerah dan Keterampilan Kejuruan (UPTD PTKK) untuk melayani hasil karya siswa kepada publik.
Melihat dari cukup banyak produk siswa SMK yang sudah layak dipatenkan dan bisa diproduksi tentu BLUD dipandang sangat penting bagi SMK yang telah mampu mengembangkan teaching factory nya sendiri.
Ia menambahkan untuk menjadi SMK BLUD terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sekolah, antara lain SMK harus memiliki perencanaan bisnis dan pelayanan. Kemudian memiliki infrastruktur yang cukup, seperti peralatan dan SDM serta memiliki produk unggulan yang bisa diterima pasar.
Keistimewaan SMK BLUD ini, para siswa dapat lebih terampil dan di luar jam belajar mereka bisa membuat dan mengerjakan produk yang bisa menarik minat pasar. Siswa bisa mencari penghasilan sendiri dan hasil penjualan setiap produk yang dihasilkannya bisa masuk menjadi kas sekolah untuk digunakan kembali membuat produk.
(Donny)