Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

DPRD Kepri Soroti Minimnya Data Perusahaan Tambang Pasir Laut.

Pilar ke 4
Selasa, 08 Oktober 2024
Last Updated 2024-10-08T07:04:03Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Ket foto : Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin.

1DETIK.INFO Kepri – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin, menyoroti belum adanya data lengkap terkait perusahaan-perusahaan yang mendapatkan rekomendasi dari pemerintah provinsi untuk melakukan aktivitas penambangan pasir Laut. Ia juga menegaskan bahwa perbedaan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi salah satu tantangan dalam pengawasan kegiatan tambang Pasir Laut tersebut.

“Sampai saat ini, saya belum menerima data resmi tentang perusahaan mana saja yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Pemprov. Informasi yang saya dapat, ada beberapa perusahaan yang sudah mengantongi izin dari pemerintah pusat, tetapi regulasi perizinan sepenuhnya diatur oleh pusat,” ujar Wahyu dalam keterangannya kepada media 1Detik.info Selasa (8/10/2024).

Terkait dengan pengawasan aktivitas penambangan pasir Laut, Wahyu menjelaskan bahwa prosesnya tidak rumit dan bisa dilakukan dengan langsung turun ke lapangan. “Pengawasan bisa dilakukan dengan mendatangi kantor perusahaan dan melihat langsung lokasi tambang. Kami juga akan memastikan apakah sosialisasi kepada masyarakat sekitar lokasi sedimentasi sudah dilakukan dengan baik,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk masyarakat terdampak. “Kami akan memeriksa bukti-bukti kontribusi perusahaan melalui dokumen resmi seperti kuitansi dan foto, untuk memastikan apakah dana CSR telah disalurkan secara benar,” tegasnya.

Dalam hal pelanggaran aturan tambang Pasir Laut, Wahyu menyatakan bahwa penindakan sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. “Kami di DPRD hanya bisa memberikan teguran dan menyurati perusahaan. Namun, untuk penindakan lebih lanjut, hal itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,” tambah Wahyu.

Ia juga mengajak masyarakat, terutama nelayan, untuk melaporkan keluhan terkait dampak penambangan pasir Laut melalui jalur resmi, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). “Nelayan yang merasa terdampak bisa menyampaikan keluhannya melalui tokoh masyarakat atau langsung ke DKP. Setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh pengawas kelautan dan perikanan di provinsi ini,” pungkasnya.

(Gultom)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan