Pematang Siantar, 1detik, info -
Desember tahun lalu, terjadi kesepakatan jual-beli lahan senilai Rp5 miliar, oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Lahan itu diklaim sebagai tempat pemakaman umum (TPU). Meski telah direview pada awal tahun 2024, TPU hingga sampai saat ini belum terwujud. Akses jalan hingga rencana TPU Gurilla tak ada tanda-tanda di lokasi. Padahal puluhan tahun lamanya telah dinanti-nanti.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Pematangsiantar, Pardomuan Nasution mengizinkan mempercayai sebagai pengelola. Namun, anggaran pembangunan fisik berada di OPD terkait. "Kemarin sudah kami terima dan kami upayakan untuk melakukan pembangunan awal. Namun, kami meninjau ke Inspektorat tidak dapat dibenarkan pembangunan fisik di Dinsos," terangnya.
"Hal itu, katanya, dengan alasan sosial. Sebab tidak ada nomor di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di anggaran pembangunan fisik, Maka dianggarkan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)," sebutnya.
Desember tahun lalu 2023, terjadi kesepakatan jual-beli lahan senilai Rp5 miliar, oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Lahan itu diklaim sebagai tempat pemakaman umum (TPU). Meski telah direview pada awal tahun 2024, TPU hingga sampai saat ini belum terwujud. Akses jalan hingga rencana TPU Gurilla tak ada tanda-tanda di lokasi. Padahal puluhan tahun lamanya telah dinanti-nanti.
"Tanah itu sampai sekarang belum diapa-apain. Biasa saja, orang yang ke ladang yang melewati lahan,” sebut salah seorang warga setempat, Rabu ,9/10/2024. Pria yang mengaku bermarga Saragih itu berharap, TPU segera dibangun dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. “Minimal tanda-tandalah dibuat di lokasi, ini semacam tanah biasa milik warga. Wali Kota Pematangsiantar bukan masih Bu Susanti kah?," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Pematangsiantar, Pardomuan Nasution mengizinkan mempercayai sebagai pengelola. Namun, anggaran pembangunan fisik berada di OPD terkait."Kemarin sudah kami terima dan kami upayakan untuk melakukan pembangunan awal. Namun, kami meninjau ke Inspektorat tidak dapat dibenarkan pembangunan fisik di Dinsos," terangnya.
"Hal itu, katanya, dengan alasan sosial. Sebab tidak ada nomor di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di anggaran pembangunan fisik. “Maka dianggarkan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)," sebutnya.
"Pardomuan mengatakan, telah melayangkan surat permohonan ke Dinas PUTR pada Juli 2024 lalu, sesuai dengan Arah Inspektorat. Kita berharap tahun ini juga TPU Gurilla bisa dioperasikan," tutupnya.
Terpisah, Kabid Tata Ruang dan Bangunan PUTR, Henry John Musa Silalahi menyampaikan terus berkoordinasi dengan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pematangsiantar, Junaedi A Sitanggang.
Musa, sapaan akrabnya, menuturkan koordinasi itu perihal pergeseran anggaran. Sebagaimana diketahui, pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2024 gagal, imbas DPRD yang belum memiliki unsur pimpinan defenitif.
Segera akan kita rapatkan dengan pimpinan, singkatnya melalui sambungan seluler. Pada kesempatan yang sama, Kepala Inspektorat Herri Okstarizal menyampaikan pihaknya segera mengonfirmasi pada Dinas PUTR perihal lanjutan pengawasan pelaksanaan.
"Seingat saya Dinas PUTR belum mengirim surat terkait hal tersebut," katanya. Musa, sapaan akrabnya, menuturkan koordinasi itu perihal perubahan anggaran. Sama seperti diketahui, pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2024 gagal, imbas DPRD yang belum memiliki unsur pimpinan defenitif.
Segera kita akan berkumpul dengan pimpinan, singkatnya melalui sambungan seluler. Pada kesempatan yang sama, Kepala Inspektorat Herri Okstarizal menyampaikan diterima segera mengkonfirmasi pada Dinas PUTR perihal lanjutan pengawasan pelaksanaan.
Di mana sebelumnya, pengadaan TPU Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari seluas 4,1 hektare digadang-gadang menjawab kebutuhan masyarakat akan lahan pemakaman yang cukup tinggi dalam beberapa tahun terakhir di Kota Spangambei Manoktok Hitei.
Proses kepemilikan lahan, termasuk telah mempertimbangkan penilaian harga dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) senilai Rp5 miliar per 18 Desember 2023. Angka tersebut disepakati oleh pemilik lahan, Tiur Parulian Siboro yang sebelumnya memberikan penawaran di angka Rp5,5 miliar.
Walikota, perangkat daerah (OPD) Pemko Pematangsiantar untuk segera menyelesaikan proses pemanfaatan TPU. Sehingga masyarakat tidak lagi kesulitan mencari lahan untuk memakamkan anggota keluarga yang meninggal dunia.
(Donny)
0 Komentar