Fakfak.1Detik.Info-
Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya, mengatakan, tahapan Pilkada Kabupaten Fakfak pasca keputusan KPU Republik Indonesia menonaktifak Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak sementara waktu akan dilaksanakan Sekretariat KPU Fakfak sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari KPU RI.
Hal tersebut disampaikan Paskalis Semunya, dalam konferensi pers secara daring (Online), rabu (13/11) malam.
"Seluruh Pilkada hari ini sepenuhnya dikelola KPU Republil Indonesia, dan tetap dalam pantauan KPU Provinsi Papua Barat. Atau hal-hal lebih lanjut karena kendala tadi dapat dijalankan Sekretariat KPU Kabupaten Fakfak, bukan KPU Fakfak".ujarnya.
Selanjutnya, Kata Paskalis, KPU Papua Barat tetap menunggu keputusan lebih lanjut dari KPU RI terkait siapa yang nanti diberikan kewenangan melanjutkan tahapan pilkada Fakfak.
"Tanggung jawab pilkada masih di KPU Republik Indonesia. Posisi KPU Provinsi, menunggu petunjuk lebih lanjut. Apabila KPU RI mendelegasikan kepada KPU Provinsi maka akan kita ambil alih. Atau langsung di handle KPU RI".jelas Paskalis.
Terkait pembatalan Paslon Utayoh, Paskalis menjelaskan, setelah KPU RI menonaktifkan 5 anggota KPU Fakfak maka, keputusan pembatalan tersebut menjadi tanggungjawab KPU RI.
"Bagaimana dengan keputusan pembatalan yang sudah diterbitkan (Pembatalan Paslon Utayoh). Dengan dinonaktifkan 5 anggota KPU Fakfak maka sudah tidak lagi menjalankan tahapan maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab KPU RI".tuturnya.
Paskalis menambahkan, Lima komisioner KPU Fakfak yang dinonaktifkan, selain telah melalui pemeriksaan internal, juga akan menghadapi sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menilai apakah tindakan mereka melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
“Sidang DKPP akan menjadi tempat bagi para komisioner KPU Fakfak untuk membela diri dan melihat apakah tindakan mereka masuk dalam pelanggaran kode etik atau pidana,” tandas Paskalis. (Ar)
0 Komentar