Bandar Lampung, 1detik.info -
Penyelewengan dan Penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa “kencingan” atau pencurian,penimbunanBBM Subsidi yang tidak sesuai pada tujuan, atau di tengah jalan diselundupkan oleh para oknum untuk diperjual belikan, diduga terjadi di wilayah hukum Kota Bandar Lampung.
Salah satu lapak yang diduga milik oknum aparat yang bernama Masrudin menjadi tempat praktik “kencingan” BBM Subsidi tersebut berada di JL.laksamana R.E.Martadinata Sukamaju,Kec.Teluk Betung Timur,Bandar Lampung,di sisi Pantai Tirtayasa.
Lokasi tersebut berada di kawasan yang strategis tempat transit.Info ini didapat dari hasil penelusuran wartawan, seperti dituturkan warga sekitar yang enggan disebut namanya, Kamis(07/11/2024).
Warga tersebut mengatakan, adanya dugaan aktifitas jual beli solar di lapak tersebut, terindikasi dari sering keluar-masuknya kendaraan yang mengangkut BBM jenis solar.
“Ada lapak penimbunan BBM subsidi diduga ilegal di wilayah Teluk Betung Timur,Pantai Tirtayasa , ini termasuknya berani karena ada di pinggir jalan dan pantai rekreasi Tirtayasa. Soalnya kalau lihatnya tempatnya cuma kaya gitu masa sih punya izin resmi. Coba saja tanyakan perizinannya,” ungkap warga
itu juga mengungkap bahwa keberadaan lapak tersebut sudah beroperasi sejak lama.
“Pantau aja bang, kalau bisa ambil video waktu mobil mobil pengangkut BBM masuk imbuhnya.
Dari pantauan langsung di lokasi lapak yang dimaksud, pada kamis (07/11/2024) ini kondisinya sedang dalam keadaan tertutup.
Saat coba dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, pemilik lapak yang diketahui bernama Masrudin seorang oknum Aparat, belum bisa ditemui wartawan.
Jika benar di lapak tersebut menimbun dan memperjual-belikan solar, tentu hal ini diduga telah menyalahi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Gas Bumi.
(Irfan)
0 Komentar