Muratara,"– Musik Remix kembali menggaung, kali ini salah satu hajatan di desa suka menang putar musik Remix, hajatan tersebut bertepatan di lapang sebelah masjid AZ, AZHAR desa suka menang kecamatan karang jaya kabupaten muratara propinsi Sumsel,07/11/2024..
Sangat tidak di sayangkan camat karang jaya dan APH tidak pernah sosialisasi dan memberi himbawan tentang perda dan perbub menyalakan musik remik dan lainnya.
Berdasarkan informasi yang kami dapat dari lapangan larangan memaen kan musik remik itu ada sansi dan berat bagi desa ada pemotongan anggaran dana desa.
Peringatan dan larangan dari Kapolda Sumsel terkait musik remix yang dapat membuka peluang peredaran narkoba dan minuman keras. Namun larangan dan himbauan tersebut tak diindahkan oleh masyarakat maupun beberapa pihak yang terkesan melakukan pembiaran.
Kepala desa suka menang (alfatah) sampai saat ini kami konfirmasih tidak bisa menjelaskan dan tutup mata. Bahwa sudah sering pemutaran musik remik dan DJ di desa suka menang setiap ada hajatan bahkan bebas tanpa surat izin.
Terkait hal tersebut awak media mencoba mengkonfirmasi Kapolsek karang jaya ANTONI Bersama camat karang jaya HENDRI KUSUMA PATRA JAYA SH. MH namun sampai saat ini belum ada tanggapan.
Red:( Rika).
0 Komentar