![]() |
Ket foto : Ditpam BP Batam bersama TNI dan Polri telah melakukan penertiban pada Selasa (4/2/2025) silam. |
1Detik Batam - Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan belakang Perumahan Bida Asri 3 Nongsa kembali menjadi sorotan. Meskipun Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam bersama TNI dan Polri telah melakukan penertiban pada Selasa (4/2/2025) silam, operasi ilegal ini tetap berlanjut tanpa hambatan berarti. Ironisnya, alat berat yang dikerahkan oleh tim gabungan untuk meratakan tempat penampungan pasir justru memperhalus area tambang, seolah memfasilitasi para pelaku usaha ilegal tersebut.
Dalam operasi tersebut, Ditpam BP Batam mengerahkan ekskavator untuk meratakan tempat penampungan pasir yang telah dicuci. Namun, meskipun ada upaya penertiban, aktivitas tambang di kawasan Perumahan Bida Asri 3 Kebun Sayur dan Kampung Jabi Nongsa tak tampak surut. Para pelaku tambang pasir ilegal justru melanjutkan kegiatan mereka, seakan tidak terpengaruh oleh keberadaan aparat di lapangan.
Kepala Seksi Patroli dan Pengamanan Hutan Ditpam BP Batam, Wilem Sumanto, kala itu mengklaim bahwa sejumlah titik tambang ilegal, terutama yang berada di sekitar Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim, telah berhasil ditertibkan. “Di setiap lokasi, terdapat beberapa titik tambang pasir ilegal yang kami tertibkan,” ujarnya pada Selasa (4/2/2025) silam.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal ini terus berjalan. Pasir tetap diangkut, alat berat terus beroperasi, seolah-olah ada dua dunia yang berjalan paralel: satu di mana penertiban dilakukan di hadapan kamera, dan satu lagi di mana bisnis ilegal tetap berlanjut tanpa gangguan.
Praktik tambang ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin akan dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 161 mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi akan dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Namun, lemahnya implementasi dan penegakan hukum membuat praktik ilegal ini terus berkembang. Para pemilik mesin penyedot pasir dan truk pengangkut pasir tampaknya beroperasi dengan rasa aman, seolah kebal terhadap hukum. Padahal, tindakan mereka tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar serta pengguna jalan lainnya.
Sudah saatnya aparat penegak hukum bertindak tegas. Penangkapan dan penyitaan alat-alat berat serta truk-truk yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini harus segera dilakukan. Langkah ini penting untuk memberikan efek jera bagi para pelaku dan memastikan bahwa Penindakan benar-benar dilakukan untuk menghentikan aktivitas ilegal di Bida Asri 3 tersebut.
Part 1
(Gultom - Redaksi 1Detik)
0 Komentar