![]() |
Ket foto : Surat Daftar Pencarian Orang. |
1Detik.info Batam – Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung, Kota Batam, menetapkan M. Ade Kurniawan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan kasus penggelapan kabel tembaga. Penetapan tersebut tertuang dalam surat DPO nomor: DPO/45/XII/RES.1.11/2024/Reskrim yang dikeluarkan pada Desember 2024.
M. Ade Kurniawan, pria kelahiran Jambi 1 Oktober 1987, diduga menggelapkan tujuh palet atau 241 karton kabel jenis tembaga yang merupakan bahan produksi. Barang-barang tersebut dilaporkan dijual kepada pihak lain dengan bantuan Candra Sinaga dan Pardamean Haro alias Dame. Setelah memperoleh keuntungan, tersangka dikabarkan tidak berada lagi di Kota Batam.
Keterangan pada surat DPO menyebutkan, tersangka beralamat di Taman Raya Tahap 3 Blok GA Nomor 07 RT 18 RW 002, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Batam. Ciri-ciri fisik tersangka antara lain berkulit sawo matang, berambut pendek, bertubuh gemuk, dengan bibir tebal serta tahi lalat di dagu.
Kapolsek Sagulung, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rohandi Parlindungan Tambunan, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan tersangka. Informasi dapat disampaikan langsung ke Polsek Sagulung atau kantor polisi terdekat.
Penetapan M. Ade Kurniawan sebagai DPO didasarkan pada laporan polisi nomor LP-B/273/X/2024/SPKT/Polsek Sagulung/Polresta Barelang/Polda Kepri yang diterbitkan pada 26 Oktober 2024. Tersangka diduga melanggar Pasal 374 KUHPidana terkait penggelapan dalam jabatan.
Polisi kini tengah berupaya melakukan pengejaran guna memastikan tersangka dapat diproses hukum. Kapolsek Sagulung berharap kerja sama masyarakat dapat membantu mempercepat penyelesaian kasus ini.
Editor: Pahala Gultom
0 Komentar