Agus Indarsyah Meminta APH Usut Oknum Brimob dan Security yang Aniaya Warga Sipil


Muratara,1 Detik -
Diduga Oknum Brimob dan Sucurity yang Ngepam di PT Agro Muara Rupit Aniaya dan Keroyok warga Sipil yang terjadi di Kebun Ujung Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Murataram pada hari Sabtu (25/1/2025)


Adapun korban pengeniayaan dan pengeroyokan tersebut atas nama Luri Endi (42) warga Desa Kertasari,Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara 
Yang di duga di aniaya Oleh Oknum Brimob dari Batalyon Lubuk Linggau dan Sucurity dari koordinator pihak ke 3 PT HWS 

Adapun kronologis kejadian bermula ketika korban Luri Endi (43), dituduh melakukan pencurian disekitar lahan perkebunan yang dikelola oleh PT AMR, bukannya dikonfirmasi dan diklarifikasi kebenarannya malah menurut pengakuan korban Luri Endi, Ia langsung dikeroyok dengan cara dipukuli dan diinjak-injak oleh para Oknum (Nico Dkk) tersebut.

Sehingga nampak saat ini korban mengalami luka yang cukup parah dibagian wajah, kepala, dan beberapa luka lebam di badan korban.

Setelah korban Luri Endi tak berdaya, para oknum itu menyeretnya Ke Polres Muratara Sumatera Selatan untuk diperiksa, namun nampaknya penyidik Polres belum menemukan bukti otentik dugaan pencurian yang dilakukan Korban Luri Endi, dan penyidik juga melihat keadaan Korban yang mengalami luka, yang lumayan cukup parah, Akhirnya Korban Luri Endi diperbolehkan pulang pada Malam harinya.

Pada Malam itu juga Luri Endi segera melakukan Visum di RSUD Muratara dan diobati luka-lukanya oleh pihak Rumah Sakit, Serta setelah hasil Visum keluar, pihak Korban Luri Endi melaporkan balik kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian (SPKT) dan Propam Polres Muratara Sumatera Selatan.

Adapun Laporan Polisi nomor LP/B/26/1/2025/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel/tanggal 25 Januari 2025.

Atas kejadian tersebut Keluarga korban mengharapkan pihak aparat penegak hukum (APH) meminta proses hukum terhadap oknum-oknum yang telah di laporkan,

Sementara itu Agus Indarsyah"Ketua DPW DHN P-KPK Pepanri meminta kepada aparat penegak hukum jajaran Polres Muratara untuk usut tuntas kasus tersebut.

" Harusnya Oknum Security PT AMR dan Oknum Brimob tersebut pakai Azas Praduga tak bersalah dulu, jangan main hakim sendiri dan kroyok-kroyok saja ini negara Indonesia ada aturan Hukum.pinta Agus Indarsyah"Ketua DPW DHN P-KPK Pepanri 

Agus juga mengatakan" Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 mengatur tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Perkap ini bertujuan untuk memastikan seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya. 

Ini malah terbalik oknum-oknum tersebut malahan menganiaya bahkan mengeroyok warga sipil yang belum tentu kesalahannya bahkan memihak ke pada perusahaan

Kami dari Lembaga DHN P-KPK Pepanri akan mengawal dan mengawasi terus kasus ini, demi tegaknya hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini,” tegas Agus
 

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!