Pematangsiantar, 1detik.info -
Pemko Pematangsiantar siap mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Sebagaimana diketahui, instruksi tersebut dikeluarkan Presiden Prabowo pada Rabu, 22 Januari 2025 di Jakarta.
Kepala BPKD Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring mengaku bahwa ia sudah mengetahui instruksi tersebut, di mana kepala daerah diharuskan untuk membatasi beberapa kegiatan belanja, seperti kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar termasuk Focus Group Discussion.
Pembatasan belanja juga berlaku pada perjalanan dinas sebesar 50 persen, Kemudian terkait kegiatan honorarium yang menyangkut pemerintahan.
Iya terkait dengan Inpres ini, kita yang di daerah masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk penerapannya, kata Arri S Sembiring kepada media online, Kamis 23/1/2025 siang.
Menurut Arri, dalam Inpres ini, terdapat beberapa target efisiensi yang nantinya akan menyesuaikan pada alokasi Transfer Pusat ke Daerah Tahun Anggaran 2025, Sehingga tak hanya Siantar, seluruh pemerintah daerah di Indonesia akan mengalami hal serupa.
Seperti Dana Bagi Hasil yang ditetapkan sebesar Rp 13,9 Triliun ini. Nah, berapa kabupaten/kota dan berapa provinsi yang akan dikurangi Dana Bagi Hasilnya, Jadi untuk kita Pematangsiantar, bakal berkurang lah yang akan diterima, kata Arri.
Mekanisme yang sama juga terjadi pada penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 15,6 Triliun; Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp 18,3 Triliun; Dana Otonomi Khusus Rp 509 miliar; dan Dana Desa sebesar Rp 2 Triliun, Angka-angka tersebut nantinya akan dikurangi dari jumlah dana yang sebelumnya akan diterima pemerintah daerah.
Jadi kita tetap menunggu PMK untuk penyesuaian kembali. Sementara Mendagri diminta memantau dan membuat langkah-langkah penyesuaian kembali efektifitas dan efisiensi anggaran di daerah, katanya.
(Donny)
0 Komentar