Kasus Pencurian Motor di Kota Batam Berakhir Damai, Kajati Kepri Hentikan Penuntutan.

Foto Ist

1DETIK.INFO Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan proses penuntutan terhadap Andreas Marbun, tersangka pencurian sepeda motor di Kota Batam, melalui mekanisme keadilan restoratif. Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban, Mikhael Siboro.

Kasus ini bermula pada Agustus 2024, saat Andreas menemukan kunci motor Yamaha Vixion di kawasan industri Wiraraja, Kabil, Nongsa, Kota Batam. Ia kemudian menggunakan kunci tersebut untuk mengambil motor milik korban. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penghentian penuntutan ini telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI melalui ekspose yang dilakukan secara virtual pada Rabu (22/1/2024).

“Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti perdamaian yang telah tercapai, tersangka belum pernah dihukum, serta respons positif masyarakat terhadap langkah ini,” ujar Teguh.

Selain itu, Andreas diketahui sebagai tulang punggung keluarga yang harus menafkahi orang tuanya yang lanjut usia. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa depan.

Keadilan restoratif yang diterapkan dalam kasus ini bertujuan untuk memulihkan hubungan antara korban dan pelaku tanpa mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Mekanisme ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Melalui kebijakan ini, Kejati Kepri berharap dapat memberikan solusi yang lebih manusiawi dan menciptakan keharmonisan di tengah masyarakat.

“Meski demikian, keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya,” tambah Teguh.

Kejaksaan Negeri Batam kini diminta untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas perkara tersebut. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa keadilan tidak hanya soal hukuman, tetapi juga soal pemulihan.

Kasi Intel Kejari Batam: Restorative Justice Melibatkan Semua Pemangku Kepentingan

Ditempat terpisah, Terkait penghentian penuntutan terhadap kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan tersangka Andreas Marbun melalui mekanisme restorative justice (RJ), Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Tiyan Andesta, memberikan penjelasan. Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp pada Awak media ini Senin (22/1/2024), Tiyan menegaskan bahwa setiap penanganan kasus RJ melibatkan semua pemangku kepentingan.

“Setiap penanganan perkara restorative justice melibatkan semua stakeholder, seperti korban, pelaku, penyidik, kepala lingkungan, hingga tokoh masyarakat. Hal ini bertujuan memastikan bahwa norma-norma yang hidup di masyarakat dapat diterapkan dalam penanganan perkara,” ujar Tiyan.

Ia juga menambahkan bahwa transparansi menjadi prinsip utama dalam mekanisme ini. Setiap perkara RJ diekspos dan dinilai langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) untuk memastikan kelayakan dan kompetensi perkara tersebut.

Lebih lanjut, Tiyan menjelaskan bahwa setelah RJ diterapkan, aparat penegak hukum (APH) bersama masyarakat turut mengawasi tingkah laku pelaku. Jika di kemudian hari pelaku kembali melakukan tindak pidana, maka RJ dapat dibatalkan, dan pelaku dapat dikenakan pidana.

“Sejak pemberlakuan RJ di Indonesia, hampir semua masyarakat mendukung terobosan hukum ini karena mengedepankan hati nurani dalam penanganan perkara. Prinsip ini sejalan dengan asas dominus litis yang dimiliki oleh jaksa sesuai KUHAP, di mana jaksa memiliki wewenang menentukan perkara mana yang layak diajukan ke persidangan,” tambah Tiyan.

Ia menyarankan agar pertanyaan lebih rinci terkait kebijakan RJ ditujukan kepada Kasi Penkum Kejati Kepri.

Gultom Redaksi 1detik.info

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!