KPU Kota Palembang Gelar Rapat Konsolidasi Evaluasi Pelaksanaan Pilgub dan Pilwako Tahun 2024

Palembang, 1detik.info -

KPU Kota Palembang menggelar Rapat Konsolidasi Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumsel dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2024 Di Tingkat Panitia Kecamatan Dan Panitia Pemungutan Suara bertempat di Ballroom Hotel Novotel, Senin (13/1/2025). 


Ketua KPU Kota Palembang, Syawaludin, S.H.I., M.H mengatakan, pada hari ini KPU Palembang menyelenggarakan kegiatan untuk menindaklanjuti hasil konsolnas kemarin. 


"KPU Kota Palembang hari ini mengundang badan Adhoc dan tamu undangan Forkompinda dan sekretariat untuk melakukan evaluasi Pilgub dan Pilwako tahun 2024 khusus internal badan Adhoc," ujarnya. 


"Evaluasi dari tahapan persiapan setiap tingkatan, dari Kecamatan maupun Kelurahan PPK dan PPS kurang lebih ada 500 orang," tambahnya. 


Lebih lanjut Syawaludin menuturkan, evaluasi yang pertama adalah untuk Pemilu dan Pilkada dilaksanakan di musim hujan.


"Memang ada evaluasi, kemarin ada pergeseran TPS, kemudian evaluasi tentang logistik tempat dan Kantor Kelurahan, untuk tingkat kecamatan itu tidak ada kekhawatiran banjir dan bocor lokasi gudang. Tapi yang dikawatirkan di tingkat PPK dan Kantor Kelurahan kemarin ada berdampak Kantor Kelurahan yang terdapat banjir karena hujan yang deras," katanya. 


Ketika ditanya awak media terkait aduan pasca Pilkada, dia menuturkan, KPU Kota Palembang menerima aduan di Mahkamah Konstitusi. 


"Kemarin sudah pembacaan pokok perkara dan pengesahan alat bukti paslon nomor urut 2," ucapnya. 


Besok, sambung Syawaludin, pihaknya akan berkonsultasi ke KPU RI untuk mempersiapkan jawaban. Tapi masih menunggu jadwal sidang  dari MK secara resmi. 


"KPU Kota Palembang mempersiapkan diri untuk menjawab apa tuntutan dari pokok perkara yang sudah kami dengar yang dibacakan oleh majelis hakim, ada beberapa pokok perkara kami sudah mempersiapkan jawabannya," bebernya. 


Ketika ditanya awak media terkait tuntutan PSU, dia mengungkapkan,  pada dasarnya pihaknya selaku penyelenggara pasti mengikuti keputusan ink dari Mahkamah Konstitusi. 


"Apapun keputusan dari Mahkamah Konstitusi kami punya kewajiban untuk melaksanakan. Ketika memang harus keputusan MK untuk melaksanakan PSU kami melaksanakan. Tapi ketika di dismissal itu dari keputusan MK, kami ikuti keputusan MK. Kami masih menunggu dan sedang fokus untuk menyiapkan jawaban pokok perkara yang diajukan oleh penggugat paslon nomor urut 2," tandasnya.


(Syamsiar)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!