Masyarakat Pertanyakan Langkah Kejari Pelalawan Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi

Pelalawan, 1detik.info –

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menjadi sorotan publik setelah menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pelalawan. Padahal, penyelidikan kasus ini telah berlangsung intensif selama empat bulan dan melibatkan pemeriksaan terhadap 34 saksi.


Sebelumnya, Kejari Pelalawan juga menghentikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit di salah satu dinas Kabupaten Pelalawan, yang juga menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.


Terkait penghentian penyelidikan kasus dana hibah Baznas, Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal SH MH, melalui Kasi Intelijen, Robby SH MH, menjelaskan bahwa penghentian dilakukan karena tidak ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.


"Dugaan penyelewengan dana hibah Baznas Pelalawan tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023 dihentikan karena tidak ada bukti kuat yang mendukung adanya pelanggaran hukum," kata Robby dalam siaran pers yang diterima, Kamis (16/1/2025).


Masyarakat Pertanyakan Keputusan Kejaksaan. Langkah penghentian ini menimbulkan beragam respons di tengah masyarakat. Beberapa warga mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut, mengingat kasus ini sempat menarik perhatian publik.


"Sebagai warga, saya heran dengan keputusan ini. Padahal, kasus ini sudah sangat heboh, bahkan puluhan saksi sudah diperiksa," ujar AL (40), salah seorang warga Pelalawan.


Keputusan ini menjadi bahan diskusi di tengah situasi di mana daerah lain gencar memberantas korupsi. Di Pelalawan, dua kasus yang telah masuk tahap penyelidikan justru dihentikan oleh kejaksaan.


Langkah Kejari Pelalawan yang menghentikan kasus ini memang didasarkan pada prinsip hukum. Namun, masyarakat masih menunggu kejelasan lebih lanjut terkait proses penyelidikan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.


(Sarmin)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!