Pemkab Simalungun Tunda Kegiatan Fisik 2025, Menunggu PMK Diterbitkan

Simalungun, 1detik.info -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menunda sejumlah kegiatan proyek fisik untuk sementara.


Kebijakan itu diambil setelah munculnya perintah dari Pemerintah Pusat, yang meminta untuk menunda proyek yang bersumber anggaran pemerintah pusat.


Daerah memerintahkan untuk melakukan proses pengadaan barang dan menandatangani kontrak sampai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Hal ini Kepala BPKPD Simalungun, Frans N Saragih.


Untuk detailnya, Pemkab Simalungun menunggu PMK terbit sebagai dasar kapan infrastruktur boleh dijalankan dan hal lainnya, ujar Frans Saragih saat dikonfirmasi, Rabu  22/1/2025.


Sebelum tertundanya proyek fisik itu ada, kata Frans, Pemkab Simalungun sudah merencanakan pembangun untuk tahun anggaran 2025. Namun, hal ini tertunda untuk sementara waktu.


Sudah direncanakan kian pekerjaannya. Tapi itu menunggu sementara itu sebelum adanya regulasi atau aturan yang lebih detail nantinya, ungkapnya.


Frans memastikan, bahwa menunda proyek itu hanya untuk sementara waktu, Dan terkait instruksi pemerintah pusat itu sudah disampaikan ke dinas-dinas terkait.


Senada dengan Frans, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun Hotbinson Damanik, juga menyampaikan kekhawatiran saat ini menunggu proses lebih lanjut dari pemerintah pusat.


Jadi tidak hanya DAK saja ya, ini yang DAU untuk pengerjaan fisik pun kami masih menunggu juklak dari pusat,” ujar Hotbinson, pada Rabu  22/1/2025.


Sekadar diketahui, tertundanya itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) RI.


Yakni berdasarkan SE Nomor 900.1.3/6629.A/SJ dan Nomor SE-1/MK.07/2024 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia.


Disebutkan bahwa maksud SEB itu adalah untuk memberikan pemahaman atas Arah Presiden dalam tata kelola APBD TA 2025 di daerah.


Ketentuannya, setiap pemerintah daerah diwajibkan mencadangkan dana transfer pusat ke daerah untuk infrastruktur yang meliputi: Dana Bagi Hasil; Dana Alokasi Umum; Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik; dan Dana Tambahan Infrastruktur.


(Donny)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!