Polres Pematangsiantar Gelar Konferensi Pers Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Jiwa

Pematangsiantar, 1detik.asia -

Polres Pematangsiantar,Mewakili Kapolres Wakapolres Pematangsiantar AKBP Ahmad Wahyudi Pimpin Konferensi Pers Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Matinya Orang, Senin 16 Desember 2024 Pada Pukul 19.30 s./d.selesai.


Dalam Konferensi persnya Wakapolres Pematangsiantar AKBP Ahmad Wahyudi didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra SIK,MH,KBO Sat Reskrim IPTU Apri Damanik,SH.


Wakapolres Pematangsiantar AKBP Ahmad Wahyudi Ahmad Wahyudi Menyampaikan Hari ini polres pematang siantar menyelenggarakan konferensi pers perkara tindak pidana yang menyebabkan matinya orang.


Iapun menjelaskan Kronologis kejadian tersebut yang terjadi Pada hari Minggu Tanggal 15 Desember 2024 Sekira Pukul 03.00 WIB di Jalan Rindung Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.


Dimana sebelumnya Pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib Saksi atas nama. AS komunikasi dengan korban atas nama.NHI melalui aplikasi Datang Apss OMI dan sepakat untuk jalan keliling kota Pematangsiantar.


Sekira pukul 23.00 Wib AVIAT mengajak pulang korban namun korban mengarahkan perjalanan ke Jl.Rindung Kel.Tanjung Pinggir Kec.Siantar Martoba tenyata akan dipaksa untuk masuk ke hotel,  Saksi AS merasa keberatan untuk diajak masuk ke hotel dan terjadi bentrokan antar Saksi dan korban.


Pada saat di sekitar lokasi pelaku GCP mendengar bentrokan AS dengan korban an. NHI dan mendekati korban dan Saksi AS setelah pelaku GCP mendekati ternyata GCP mengenali saksi AS Selanjutnya korban mengatakan kepada pelaku GCP , Bukan Urusanmu. 


Dan selanjutnya terjadi bentrokan fisik anatara Korban NHI dan Pelaku GCP,Setelah Korban lemah Kembali Pelaku GCP memmiting leher korban dengan tangan kiri hingga korban tidak sadarkan diri dan mulut mengeluarkan buih dan darah.


Setelah kejadian tersebut pelaku GCP menggendong korban dan meletakkannya di perladangan jahe tidak jauh dari TKP Perkelahian. 


Selanjutnya GCP dan A.Smeninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor NMAX warna abu abu milik korban, Pelaku juga sempat membuang hp, topi dan plat nomor Sepeda motor korban ke sungai dekat tkp.


Sekira pukul 08.30 Wib saat berada di Perumahan Bersatu Maju pelaku berpapasan dengan 4 (Empat ) orang dan menanyakan Kepemilikan sepeda motor NMAX abu abu yang digunakan oleh Pelaku selanjutnya pelaku beralibi bahwa sepeda motor tersebut dipinjamkan dari teman pelaku A/N. RIZKY. 


Selanjutnya sepeda motor dibawa ke Polsek Siantar Utara dan diserahkan kepada keluarga korban, (Saat itu diketahui belum ada pemahaman yamg dilakukan oleh pelaku kepada korban).


Kemudian sekira pukul 14.00 Wib pelaku GCP dengan berjalan kaki memeriksa kembali posisi korban dan pelaku melihat posisi korban masih dengan posisi yang sama.


(Donny)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!