JAKARTA -1detik.info - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengaku tidak boleh menjawab terkait adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) ,Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Trenggono mengatakan,"terhadap (terbit SHGB dan SHM) itu saya pasti tidak bisa menjawab, tidak diperbolehkan menjawab," pungkasnya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (23/1/2025).
1. Menteri KKP Sebut Penerbitan SHGB dan SHM di Ranah Menteri ATR
Trenggono menjelaskan,"penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Miluk (SHM) di ranah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan,"Kenapa itu lahir itu adalah ranahnya Menteri ATR BPN dan sudah dijawab oleh beliau.
2. Tugas Menteri KKP
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, tugas pokok dan fungsi Menteri Kelautan dan Perikanan hanya mengawasi laut, mulai dari pesisir hingga tengah.
Ia menegaskan,"Ketika ada bangunan yang tidak memiliki izin atau di pulau-pulau sekalipun ada bangunan yang tidak memiliki izin, kami harus hentikan. Dan kewenangan kami hanya sampai pada kewenangan denda administratif.
3. Tidak Boleh Ada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Wilayah Laut
Meski begitu, Trenggono mengatakan bahwa di wilayah perairan laut tak boleh ada SHGB dan SHM. Bahkan,ia mengatakan sertifikat warga dinyatakan hilang bila area bangunan telah terendam laut.
Ia menegaskan,"Sepengetahuan saya itu di laut itu enggak boleh ada Hak Guna Bangunan (HGB) atau ada sertifikat. Bahkan seseorang yang memiliki sertifikat ketika tanahnya tuh hilang terendam oleh laut, maka itu musnah. Jadi memang tidak ada.
0 Komentar