Simalungun, 1detik.asia -
Empat unit mobil rental yang digelapkan dari Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun pada Sabtu, 26 Januari 2025 disita Polres Simalungun.
Terlapor dalam kasus itu berinisial ASH (48) warga Tigarunggu.Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Kamis 20/2/2025 menjelaskan, penyitaan mobil itu berdasarkan surat perintah penyitaan nomor SP. Sita/11/II/2025 /Reskrim dan surat dari Ketua Pengadilan Negeri Simalungun nomor 04/Pid B.Sita/2025/PN Sim, 4 Februari 2025 tentang pemberian izin penyitaan kepada penyidik.
Sebelum penyitaan itu, terlebih dahulu pelapor berinisial BG (47) warga Saribudolok melaporkan kasus ini ke polisi dengan laporan polisi nomor LP/B/07/I/2025/Polsek Saribudolok/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, tanggal 26 Januari 2025, ujarnya.
Verry menerangkan, kronologi penyitaan bermula pada Rabu 19 Februari 2025, sekira pukul 10.00 WIB, personel Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa 4 mobil yang digelapkan oleh ASH berada di pekarangan rumah warga di Dusun Sibisa Dolok Nagori Bahbolon Tongah Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun.
Mendapat informasi itu, petugas bergerak ke lokasi dimaksud. Pada pukul 17.00 WIB, empat mobil tersebut berhasil disita dan dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk diamankan dan proses lebih lanjut.
Ujarnya.Empat mobil yang disita itu mobil Kijang Kapsul warna biru BK 1386 LQ, Kijang Kapsul warna Silver BK 1829 SE, Kijang Kapsul warna hitam BK 1879 FK dan Kijang Kapsul warna silver BK 1650 TK.
Rencana rindak lanjut mencari keberadaan pelaku ASH. Apabila diketahui keberadaannya akan dilakukan penangkapan, Kemudian mencari keberadaan barang bukti lainnya, apabila diketahui keberadaannya akan dilakukan penyitaan, ujarnya.
(Donny)
0 Komentar