Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Lapangan Adam Malik Kota Siantar Direvisi

Pematangsiantar, 1detik.asia -

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tengah mempertimbangkan untuk merevisi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lapangan H Adam Malik.


Muncul sejumlah pertimbangan mengapa larangan merokok ini akan dicabut. 


Kepala Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar, M Hamam Sholeh mengakui wacana untuk merevisi Perkada KTR tersebut datang dari upaya pemerintah,  untuk mengadaptasi perkembangan zaman dan tuntutan pemerintahan. 


Jadi target pendapatan Dinas Pariwisata atas penggunaan Lapangan H. Adam Malik untuk tahun 2025 adalah sebesar Rp 350 juta, Target ini tentu bukan hal yang mudah, kata Sholeh. 


Bila berkaca pada setiap upaya menggelar event di Lapangan Adam Malik, banyak pihak yang terhalang karena adanya Perkada Kawasan Tanpa Rokok dalam bentuk Peraturan Wali Kota. 


Dalam banyak hal khususnya setiap pengadaan event, kita terhalang oleh Perkada/Perataturan Wali Kota Tentang Kawasan Tanpa Rokok, kata Sholeh. 


Oleh karena itu, pemerintah membahas agar ada revisi untuk Kawasan Tanpa Rokok. Sehingga nantinya intervensi maksimal Kawasan Tanpa Rokok hanya berlaku di sekolah dan rumah sakit. Artinya di ruang terbuka itu masih memungkinkan, lanjut Sholeh. 


Namun demikian, kata Sholeh, leading sector usulan revisi Peraturan Kawasan Tanpa Rokok ini ada pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pematangsiantar.


Kajian demi kajian pun terus dilakukan sehingga upaya merevisi peraturan tersebut tetap mempertimbangkan aspek kesehatan. 


Perkada ini adalah usulan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pematangsiantar. Dinkes adalah leading sector dan sudah dilakukan rapat beberapa kali rapat pembahasan sejak tahun lalu,  kata Sholeh. 


Sholeh sendiri mengakui, sebagai pimpinan Organisasi Perangkat Daerah yang menaungi kepariwisataan, olahraga, dan pemuda, banyak hal yang harus masyarakat pahami tentang dukungan anggaran pemerintah yang terbatas dalam setiap kegiatan. 


Pemerintah Kota, kata Sholeh, memiliki batasan anggaran, sehingga tidak bisa bekerja sendiri tanpa melibatkan pihak-pihak lain. 


Untuk menampilkan hiburan berkelas di Lapangan Adam Malik misalnya, kita perlu penganggaran yang mungkin bisa melibatkan pihak-pihak yang lebih luas lagi. Apalagi saat ini kita mengalami efisiensi anggaran, kata Sholeh. 


Disinggung terkait sejauh mana revisi ini Peraturan Kepala Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Sholeh menyebut draftnya sedang dieksaminasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar.


(Donny)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!