Di duga Lahan Negara di Tanjung Piayu Disulap Jadi Kavling, BP Batam dan Aparat Diminta Bertindak.

Ket foto : tangkapan layar unggahan salah satu akun Facebook bernama Zona Grosir.
Satu Detik BATAM – Aktivitas ilegal penggarapan dan penjualan lahan negara di kawasan Tanjung Piayu, dekat Dam Duriangkang, kembali mencuat. Tanah yang diduga masih berstatus Hutan Lindung (HL) dan Catchment Area itu disulap menjadi Kavling Siap Bangun (KSB) dan dijual bebas ke masyarakat tanpa izin resmi. Padahal, BP Batam sudah menghentikan program KSB sejak 2016.

Investigasi di lapangan mengungkap bahwa lahan yang dikapling dan dijual ini mencapai luas sekitar 7 hingga 10 hektare. Bahkan, promosi kavling tersebut dilakukan secara terang-terangan di media sosial. Dalam unggahan salah satu akun Facebook bernama Zona Grosir, disebutkan bahwa kavling dengan pemandangan laut di lokasi strategis ini dijual dengan harga Rp 24 juta hingga Rp 29 juta per unit, dengan opsi pembayaran tunai atau kredit.

Seorang Narasumber mengaku bahwa aktivitas pematangan lahan telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir, dan sekitar 40 an unit kavling telah terjual. Ia juga menyebut bahwa seorang pria bernama Andi, yang disebut-sebut sebagai mantan pegawai Otorita Batam, adalah sosok yang bertanggung jawab atas proyek ini.

Kejaksaan dan Aparat Diminta Bertindak.

Sejumlah aktivis di Batam menilai aktivitas ini sebagai pelanggaran berat yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) untuk turun tangan, menangkap pelaku, menyita alat berat, serta menghentikan penggarapan lahan yang diduga ilegal ini.

“Kami meminta Kejati Kepri bertindak cepat karena ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi juga dugaan perusakan kawasan lindung. Jika dibiarkan, negara akan semakin dirugikan,” ujar seorang aktivis yang enggan disebut namanya.

Menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelaku perusakan hutan lindung bisa dijerat hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.
Selain itu, BP Batam melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, sudah berulang kali mengingatkan masyarakat agar tidak membeli kavling ilegal. BP Batam menegaskan bahwa mereka tidak lagi mengeluarkan izin KSB sejak 2016. Namun, kenyataannya praktik jual beli kavling ilegal ini tetap marak, bahkan dibiarkan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Pengelola Lahan Bungkam.

Untuk mengonfirmasi dugaan ini, 1Detik.asia telah mencoba menghubungi pihak yang disebut sebagai pengelola lahan, Andi di nomor WhatsApp 812-6891-xxxx Namun, hingga berita ini ditayangkan, pesan WhatsApp yang dikirim kepada Andi tersebut belum mendapatkan balasan.

Sementara itu, Direktur Pengamanan BP Batam dan Direktur Lahan BP Batam, Ilham E Hartawan, juga belum memberikan tanggapan terkait dugaan keterlibatan oknum dalam pembiaran aktivitas ilegal ini.

Maraknya praktik jual beli kavling ilegal di Batam menjadi ironi tersendiri. Pemerintah terus mengingatkan agar masyarakat tidak membeli tanah tanpa dokumen sah, tetapi di sisi lain, praktik ini terus berlangsung tanpa tindakan nyata. Kini, publik menunggu sikap tegas dari Kejati Kepri, BP Batam, dan aparat kepolisian untuk menindak para pelaku yang bermain di balik bisnis kavling ilegal ini.

Part...1

(Tim 1Detik.asia akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu respons dari pihak-pihak terkait.)

(Gultom redaksi satu detik)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!