Diduga Ada 350 BPJS Karyawan PT Anindhita Wira Satya Sengaja Tidak Dibayar


Muratara ,1detik -

PT.Anindhita Wira Satya (AWS) adalah PT yang bergerak di bidang jasa pengawasan dan pengamanan di bawah naungan PT Tolan tiga Indonesia yang beralamat : Emplecement di PT AKL Desa Durian Remuk Musi Rawas Provinsi Sumsel,Minggu(2/2/2025)

Diduga PT.Anindhita Wira Satya (AWS) tidak membayar atau menunggakan BPJS ketenagakerjaan karyawan sedangkan potongan BPJS dari gaji di potong setiap bulannya namun setelah di cek ke BPJS tenagakerjaan cabang dinaker kabupaten Musi Rawas Utara BPJS tersebut tidak di bayarkan oleh menajemen PT.Anindhita Wira Satya (AWS)

Diduga menajemen PT.Anindhita Wira Satya (AWS) sengaja menungakan atau memang tidak membayar atau juga memang mengelapkan uang potongan gaji tersebut diduga ada sekitar 350 karyawan HWS yang tidak di bayarkan BPJS ketenagakerjaannya,sebut salah satu narasumber 

Narasumber juga menyebutkan,perusahaan wajib membayar iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk karyawannya. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

Sangsi bagi perusahaan yang tidak membayar atau menunggak iuran BPJS: Teguran tertulis, Denda, Tidak mendapat pelayanan publik tertentu, Sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun atau denda sebesar Rp1 miliar. 

Anda dapat melaporkan perusahaan yang tidak membayar BPJS Ketenagakerjaan ke BPJS Ketenagakerjaan.katanya 

Sementara itu Apandi"Bagian Pelayanan BPJS ketenagakerjaan saat di kimformasi beberapa waktu lalu mengatakan untuk pengaduan masyarakat atau karyawan di bulan Januari 2025 ini ada empat orang karyawan dari PT.Anindhita Wira Satya (AWS) yang datang ke kantornya untuk menanyakan BPJS ketenagakerjaan tersebut,sampainya

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!