Pria ini diamankan karena melakukan kasus korupsi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Air Kati Tahun 2023 lalu.
Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudianto mengatakan tersangka ini adalah mantan Kades Air Kati yang masa jabatannya berakhirnya pada 2023 lalu.Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa, alokasi dana desa dan bantuan keuangan khusus dengan total anggaran sebesar Rp 1,3 miliar.
Adapun untuk total kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka sekitar Rp 500 juta. Pengakuan Firmansyah (41), mantan Kepala Desa (Kades) Air Kati Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, korupsi dana desa untuk nikah siri.
Uang hasil perbuatan korupsi digunakan tersangka untuk biaya nikah siri dengan istri mudanya. Juga digunakan tersangka untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari. Saat diwawancarai awak media, Firmansyah mengakui menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi.
Jurnalis (Herman)
0 Komentar