![]() |
Ket foto : Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) menggelar penyuluhan hukum di SMA Pelita Nusantara, Tanjungpinang, Senin (6/2/2025). |
Satu Detik Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) menggelar penyuluhan hukum di SMA Pelita Nusantara, Tanjungpinang, Senin (6/2/2025). Kegiatan yang berlangsung pukul 13.30 hingga 16.00 WIB ini mengusung tema "Bijak Bermedia Sosial," bertujuan meningkatkan kesadaran hukum para pelajar agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Tim JMS dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama anggota tim Rama Andika Putra, Riyan Prabowo, dan Syahla Rere. Penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman tentang aspek hukum dalam penggunaan media sosial serta dampak positif dan negatifnya.
Dalam paparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa media sosial memiliki manfaat besar, seperti meningkatkan koneksi dan komunikasi, menjadi sumber informasi dan edukasi, serta mendukung bisnis dan pemasaran. Namun, di sisi lain, media sosial juga memiliki dampak negatif, seperti penyebaran hoaks, cyberbullying, pelanggaran privasi, hingga potensi keterlibatan dalam tindak pidana dunia maya.
Narasumber juga menyoroti etika dalam bermedia sosial, di antaranya menggunakan bahasa yang baik, menghindari penyebaran konten SARA, pornografi, dan kekerasan, serta selalu melakukan verifikasi sebelum membagikan informasi. "Penting untuk membatasi waktu bermain media sosial, tidak membagikan data pribadi, serta berinteraksi dengan orang yang tepat," ujar Yusnar.
Lebih lanjut, dalam sosialisasi ini dibahas dasar hukum yang mengatur pelanggaran di dunia digital, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Beberapa pelanggaran yang kerap terjadi di masyarakat juga dijelaskan, seperti penyebaran konten asusila, judi online, pencemaran nama baik, pengancaman, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian.
Sebagai contoh, penyebaran konten asusila diatur dalam Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar. Sementara itu, penyebaran hoaks yang menyebabkan kerugian materiil diancam pidana enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar sesuai Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1.
Penyuluhan yang diikuti oleh 70 peserta ini berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab seputar kasus-kasus hukum yang sering terjadi di masyarakat. Kepala Sekolah SMP dan SMA Pelita Nusantara, Maulana Malik Ibrahim, S.Pd., M.M., Gr., turut hadir dalam kegiatan ini bersama para guru dan siswa.
Dengan adanya program Jaksa Masuk Sekolah ini, diharapkan para pelajar semakin sadar akan konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial serta mampu menerapkan etika digital yang lebih baik dalam kehidupan sehari-hari.
(Gultom redaksi satu detik)
0 Komentar