Kejati Kepri Terima Pengembalian Rp 3,75 Miliar dari Kasus Korupsi PNBP.

Ket foto : pengembalian kerugian negara sebesar Rp 3,75 miliar dari tersangka SY. Jumat (07/02/2025).

SATU DETIK TanjungpinangKejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) baru saja menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 3,75 miliar dari tersangka SY, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra. Uang ini diserahkan sebagai bagian dari kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di pelabuhan Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Jumat (07/02/2025).

Dengan penuh rasa tanggung jawab, istri tersangka, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, menyerahkan uang tersebut langsung kepada Tim Penyidik yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, S.H., M.H. Setelah diterima, uang itu kemudian dipindahkan ke rekening khusus di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk disalurkan kembali ke negara.

Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa selama periode 2015 hingga 2021, PT Pelayaran Kurnia Samudra gagal menyetorkan PNBP yang seharusnya diterima negara, dengan total kerugian mencapai Rp 6,42 miliar dan US$ 31.975,84.

Setelah dilakukan audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, total kerugian negara dalam kasus ini dipastikan mencapai Rp 9,63 miliar dan US$ 318.749,52. Tersangka SY pun resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 4 November 2024, dan sejak itu ia telah menjalani penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Kasus ini berawal dari pengelolaan PNBP oleh PT Pelayaran Kurnia Samudra yang tidak sesuai dengan aturan. Selama enam tahun, perusahaan ini tidak menyetorkan dana yang menjadi kewajiban negara. Pihak Kejati Kepri kemudian melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan, dan pada 4 November 2024, surat perintah penyidikan dikeluarkan.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi ini terbilang sangat besar. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa PT Pelayaran Kurnia Samudra telah merugikan negara hingga lebih dari Rp 9,6 miliar dan hampir 320 ribu dolar AS.

Dengan pengembalian sebagian dari kerugian tersebut, Kejati Kepri berharap tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini juga dapat mengikuti jejak SY. Langkah ini menjadi contoh bagi mereka yang terlibat untuk bertanggung jawab dan mengembalikan kerugian negara yang mereka timbulkan.

(Gultom redaksi satu detik)


0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!