Pematangsiantar, 1detik.asia -
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pematangsiantar buka suara terkait dugaan penggelapan aset dan uang kas komite, Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri ke pihak kepolisian.
Humas Kantor Kemenag Pematangsiantar, Muzakir mengatakan jika gagal telah mengetahui permasalah tersebut dan tengah ditangani internal antara Kepala Seksi Madrasah dengan Kepala MTs Negeri Pematangsiantar.
Muzakir mengatakan, Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Pematangsiantar telah bertemu dengan Ketua Komite MTs Negeri periode 2023-2024 dan Ketua Komite periode 2024-2025, Namun, pertemuan itu tidak dilakukan secara serentak dengan kedua belah pihak.
Kan sudah bertemu dengan pengurus komite yang lama, kemudian bertemu juga dengan pengurus komite yang baru, Waktunya tidak bersamaan, berbeda-beda, kata Muzakir, Selasa 11/2/2025.
Jelasnya, pertemuan itu dilakukan setelah adanya surat permohonan audensi pengurus Komite MTs Negeri periode 2024-2025, Topik pembahasan tersebut bersinggungan dengan dugaan kas dan aset yang diduga saat ini masih dikuasai pengurus yang lama.
Surat sudah ada dan langsung audensi, meski tidak terlibat secara bersamaan dengan ketua komite yang lama, ujarnya.
Dalam pertemuan itu, masing-masing pihak diminta menahan diri sambil memikirkan jalan keluar dari permasalahan tersebut, Yang kemudian, Kakan Kemenag meminta Kasi Madrasah berkoordinasi dengan Kepala MTs Negeri.
Diminta menahan diri komunikasi kedua nya. Tapi setahu saya sampai saat ini pertemuan belum dilakukan, ucapnya.
Muzakir menyampaikan, perihal pengaduan kepada Polres Pematangsiantar tidak dapat dicampuri mereka, Sebab jika sudah masuk ke ranah hukum, tinggal menunggu perkembangan kepolisian setempat.
Dugaan penggelapan aset dan uang kas Komite Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Kota Pematangsiantar sudah diadukan ke Polres Pematangsiantar, Senin 10/2/2025, Aduannya dilakukan oleh Anggota Komite periode 2024-2025, Zainul Arifin Siregar.
Zainul yang ditemui usai membuat pengaduan mengatakan, dugaan penggelapan tersebut diduga dilakukan mantan Ketua Komite berinisial I yang juga menjabat Kepala di salah satu Kantor Urusan Agama (KUA).
Dia menyampaikan, teradu diduga menggelapkan uang kas sebesar Rp62 juta dan sisa uang kas Rp12 juta. Uang tersebut ada yang bersumber dari sumbangan orang tua siswa.
Aset juga berupa kunci ruangan, buku rekening komite, batang dan kelengkapan surat menyurat komite, kata Zainul.
Dikatakan Zainul, kualitas buruk itu bukan tanpa alasan. Dia menyebut, teradu tidak berniat melakukan serah terima kepada pengurus komite yang baru periode 2024-2025. Uang kas dan aset, lanjut dia, juga seharusnya diserahkan kepada pengurus baru.
(Donny)
0 Komentar