Kegiatan ini dihadiri oleh Waka Polres, Tim Peneliti, Kanit Tipikor, Kanit Reskrim, Humas Polres, serta segenap jajaran dari Polda Bengkulu dan Polres Rejang Lebong, Ibu Bayangkari, SMSI Rejang Lebong, Dispora, Kemenag, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Karang Taruna, dan lain sebagainya.
Dalam acara tersebut, Polres Rejang Lebong bersama Puslitbang Polri melakukan penelitian untuk melindungi masyarakat dan strategi Polri dalam menanggulangi kejahatan di media online.
“Terdapat 4 jenis kejahatan di media online, yaitu judi online, perdagangan wanita dan anak, bahaya hoax di media, dan penipuan melalui media online. Kegiatan hari ini dari Pusat Litbang Polri bertujuan untuk mengurangi kasus judi online, penipuan, dan lain sebagainya,” ujar Waka Polres.
Sementara itu, Pusat Litbang Polri menjelaskan mengenai bahayanya kejahatan di media online baik di kalangan masyarakat maupun kepolisian. Lebih lanjut, kegiatan ini bertujuan untuk mengamati sejauh mana langkah Polri dan media dalam mengedukasi tentang kejahatan media online, khususnya di masyarakat Rejang Lebong.
Jurnalis (Herman)
0 Komentar