Pengacara Firdaus Oiwobo Naik ke Meja Sidang, Dapat Sanksi dari Kongres Advokat Indonesia



Jakarta, 10 Februari 2025 – Persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi sorotan publik setelah insiden tak terduga terjadi. Dalam persidangan yang digelar pada 6 Februari 2025, pengacara Dr.C.M.Firdaus Oiwobo SH MH CFLS CLA, melakukan aksi emosional dengan naik ke atas meja sidang, yang kemudian memicu kehebohan di ruang persidangan.

Tindakan Firdaus sontak menuai berbagai reaksi, termasuk dari pengacara Hotman Paris Hutapea. Melalui media sosialnya, Hotman Paris mengecam tindakan tersebut sebagai perilaku tidak profesional dan tidak mencerminkan etika seorang advokat. "Halo rekan saya Dr. Otto Hasibuan selaku Wakil Menko Kementerian Hukum, coba Anda lihat viral di mana-mana. Ada seorang advokat di dalam persidangan pakai jubah advokat naik ke meja persidangan dan menginjak-injaknya. Ini adalah kebrutalan pertama dalam sejarah hukum Indonesia," ujar Hotman Paris dalam unggahannya.

Firdaus sendiri memberikan klarifikasi bahwa aksinya dilakukan secara refleks karena merasa situasi di ruang sidang semakin memanas. "Secara spontan saya naik meja karena melihat klien saya seperti diintimidasi. Saya teriak, 'Hei Jaksa, kamu naik ring saja. Saya tidak pernah berniat naik ke meja, itu terjadi secara refleks karena saya adalah seorang praktisi bela diri," ungkap Firdaus Oiwobo dalam keterangannya.

Akibat insiden tersebut, Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Firdaus Oiwobo. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP KAI Nomor 007/DPP-KAI/SK/I/2025 yang menetapkan pemberhentian Firdaus sebagai anggota KAI secara tidak hormat. Dalam surat tersebut, KAI menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga kewibawaan dan integritas organisasi.

Meskipun dipecat dari KAI, Firdaus segera mendapatkan tawaran dari tujuh organisasi advokat lainnya. Akhirnya, ia memilih bergabung dengan FERADI WPI dan diangkat sebagai Ketua DPD Feradi Provinsi Banten.

Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., menegaskan bahwa keputusan menerima Firdaus semata-mata karena prinsip kebebasan berserikat yang menjadi hak setiap individu. "Dalam dunia advokat, kebebasan berserikat dan berorganisasi adalah hak mendasar yang tidak bisa dibatasi oleh satu entitas tertentu. Setiap advokat berhak memilih wadah yang sesuai dengan visi dan misinya dalam menegakkan keadilan," ujarnya.

Donny juga menambahkan bahwa Firdaus memiliki karakter dan pendekatan berbeda dalam menangani perkara. "Setiap orang memiliki caranya sendiri dalam memperjuangkan keadilan. Kadang, cara tersebut mungkin dianggap tidak lazim oleh sebagian orang. Namun, dalam sejarah, justru banyak perubahan besar lahir dari individu-individu yang berani berbeda," tambahnya.

Lebih lanjut, Donny menegaskan bahwa dalam organisasi FERADI WPI, prinsip kekeluargaan menjadi landasan utama dalam menjalankan roda organisasi. "Setiap manusia tidak ada yang sempurna, bisa khilaf dan bisa keliru. Kami ingin memberikan ruang untuk perbaikan, dan konsep FERADI WPI ini adalah kekeluargaan. Jika ada salah satu keluarga yang terluka, kita tidak akan meninggalkannya, tetapi kita balut lukanya bersama dan kita dukung untuk sembuh bersama," ungkapnya.

Donny juga menyampaikan bahwa Firdaus telah berkomunikasi dengannya secara pribadi dan berjanji untuk tidak mengulangi tindakan naik ke atas meja sidang. "Itu yang menjadi poin penting, dan beliau berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik bersama FERADI WPI. Di dalam diri Firdaus juga banyak hal baik. Jadi ketika seseorang melakukan kesalahan atau kekeliruan, itu seperti kertas putih yang memiliki coretan. Kita jangan hanya fokus pada coretan hitamnya, tetapi juga harus melihat putihnya kertas itu. Masih banyak hal baik dalam diri Firdaus yang dapat memberi dampak positif saat beliau menjalankan profesinya sebagai pengacara," tutur Donny.

Donny menutup pernyataannya dengan sebuah pesan "Keadilan tidak selalu lahir dari kenyamanan dan ketertiban semata, tetapi juga dari keberanian untuk melawan ketidakadilan. FERADI WPI akan selalu menjadi rumah bagi para advokat yang menjunjung tinggi kebenaran dan hak untuk berserikat."

Insiden yang melibatkan Dr.C.M.Firdaus Oiwobo SH MH CFLS CLA, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memicu berbagai reaksi dan konsekuensi signifikan. Tindakannya yang dinilai melanggar etika advokat berujung pada pemecatan dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Namun, di sisi lain, ia justru mendapat dukungan dan kesempatan baru dengan bergabung dalam FERADI WPI.

Kasus ini mencerminkan dinamika profesi advokat di Indonesia, di mana kebebasan berserikat tetap menjadi hak fundamental. Meskipun demikian, peristiwa ini juga menegaskan pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas hukum, agar kepercayaan publik terhadap profesi advokat tetap terjaga.

Redaksi: Mutia
Editor: Narwan. R

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!