Polsek Air Kumbang dapati 22 Paket Sabu Sabu

Banyuasin, 1detik.asia – 

Unit Reskrim Polsek Air Kumbang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam operasi pengembangan di Desa Sidomulyo dan Desa Duren Ijo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. 


Dua tersangka yakni berinisial AA (20) dan RJ (32) ditangkap dalam operasi ini, dengan barang bukti 22 paket sabu serta sejumlah alat pengemas.


Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A-03/II/2025/SPKT/POLDA SUMSEL, informasi awal diterima Polsek Air Kumbang pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 17.20 WIB 


mengenai aktivitas transaksi sabu di Desa Sidomulyo. Kapolsek Air Kumbang, Iptu Rendi Ramadhona SH, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Analudin Haq beserta tim untuk melakukan patroli.


Sesampainya di lokasi, anggota menemukan seorang pria mencurigakan (AA) yang sedang menggenggam sesuatu di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket sabu dalam genggamannya. AA mengaku sabu tersebut didapat dari seorang pria bernama RJ (32) di Desa Duren Ijo.


Unit Reskrim lantas melakukan pengembangan ke alamat RJ. Di sebuah ruko milik RJ, polisi menemukan 21 paket sabu, 2 bal plastik klip kosong, 18 pirek kaca, dan 1 unit handphone Infinix warna cream. RJ langsung diamankan sebagai tersangka.


Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati bagi pengedar.


Operasi ini merupakan bagian dari program PEKAT MUSI 2025  untuk memberantas narkoba hingga ke akar. Kapolsek menyebut pihaknya akan terus mendalami jaringan RJ, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mendalami sumber peredaran sabu dan mengimbau masyarakat waspada terhadap modus serupa.


(Syamsiar)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!