Musi Banyuasin, 1detik.asia –
Unit Reskrim Polsek Babat Supat menggerebek sebuah pondok di Dusun IX, Desa Babat Banyuasin, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Rabu (19/02/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba berhasil ditangkap. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
6 (enam) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,46 gram
1 (satu) plastik klip bening
2 (dua) ball plastik klip bening
1 (satu) unit timbangan digital
1 (satu) kotak rokok merek COFFEE
Uang tunai Rp665.000,-
1 (satu) tas selempang warna hitam
1 (satu) unit handphone merek VIVO Y18
1 (satu) unit handphone merek OPPO A17
Kapolsek Babat Supat, Iptu Marlin, S.H., M.H., membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
"Awalnya, kami menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah pondok. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan akurat, kami langsung melakukan penggerebekan," ujar Marlin saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (23/02/2025).
Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapati dua orang pengedar narkoba berinisial DJ (25) dan NR (50), yang diketahui merupakan warga Dusun I, Desa Seratus Selapan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dengan barang bukti yang ditemukan, kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Babat Supat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami bawa ke Mapolsek terlebih dahulu, setelah itu akan kami limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Marlin.
KPW (Rizki Singgih)
0 Komentar