Polsek Sagulung Tangkap Dua Bandit Curanmor, Satu Tertangkap Saat Bongkar Motor.


SATU DETIK Kota BatamTim Opsnal Polsek Sagulung kembali menunjukkan taringnya. Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil dibekuk dalam waktu berdekatan. Satu tersangka tertangkap saat tengah membongkar motor curian, sementara rekannya diringkus setelah jejaknya terendus.

Kasus pertama terjadi di Kav Lama, Jalan Sekolah No. 149, Kelurahan Sagulung Kota, pada 31 Desember 2024. Korban, Purwono, kaget bukan kepalang saat mendapati motornya, Honda BP 3549 I, raib dari teras rumah saat hendak digunakan pagi hari. Kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta.

Polsek Sagulung yang mendapat laporan langsung tancap gas melakukan penyelidikan. Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H., berhasil menciduk IR (19) di Perumahan Anggara, Kecamatan Sagulung. Pemuda itu tak bisa mengelak saat petugas menunjukkan bukti. Dengan langkah gontai, ia digiring ke Mapolsek Sagulung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah BPKB asli motor korban, lengkap dengan nomor rangka dan mesin yang masih sesuai.

Kasus kedua terjadi di kawasan Sagulung Sentosa, Sabtu, 1 Februari 2025, pukul 19.00 WIB. Korban, Apryus, baru saja memarkir Honda Vario BP 3953 HU di samping rumahnya ketika motor itu tiba-tiba hilang dalam sekejap. Upaya mengejar sia-sia, jejak pelaku lenyap dalam gelap.

Laporan korban kembali memacu Polsek Sagulung untuk bergerak cepat. Malam yang sama dengan penangkapan IR, tim mendapatkan titik terang. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mengendus keberadaan motor curian itu di Perumnas Sagulung Blok D. Saat digerebek, seorang pemuda berinisial AR (18) kedapatan tengah membongkar motor yang ternyata milik korban.

Tanpa perlawanan, AR digelandang ke Mapolsek Sagulung bersama barang bukti satu unit Honda Vario BP 3953 HU, STNK, dan BPKB asli.

Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, S.I.P., M.A.P., melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H., menegaskan bahwa kedua tersangka tidak akan lolos dari jerat hukum.

"IR dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan AR, yang merupakan hasil pengembangan kasus, dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan jalanan. "Jangan beri celah bagi pelaku kejahatan. Pastikan kendaraan terkunci ganda dan parkir di tempat aman," tegasnya.

Dengan tertangkapnya dua bandit curanmor ini, Polsek Sagulung berharap ada efek jera bagi para pelaku lainnya. Jalanan Sagulung memang belum sepenuhnya aman, tapi setidaknya kali ini, dua pencuri motor tak lagi berkeliaran bebas.

(Gultom Redaksi Satu Detik)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!