Simalungun, 1detik.asia -
Satuan Reserse Narkoba Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika beserta barang bukti di kawasan Suka Rame, Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu 22/2/2025, sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah kontrakan.
Kami menerima laporan dari sumber terpercaya bahwa lokasi tersebut kerap digunakan untuk transaksi jual beli narkoba jenis sabu, ungkapnya saat dikonfirmasi pada Minggu 23/2/2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Plt. Panit 1 Reskrim, IPDA Girsang Sinaga, S.H., segera melakukan penyelidikan, Setelah mengintai selama sekitar 30 menit, petugas mencurigai seorang pria yang berada di teras rumah.
Begitu melihat kedatangan petugas, pelaku langsung mencoba melarikan diri ke dalam rumah kontrakan, Namun, tim berhasil menangkapnya, jelas AKP Verry Purba. Pelaku yang diamankan diketahui bernama Anggiat Maruli Siahaan (30), warga Suka Rame, Tanah Jawa.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di teras rumah, termasuk satu dompet kecil berwarna coklat bertuliskan , Toko Mas Golden, milik tersangka, Di dalam dompet tersebut terdapat satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu satu unit HT merek Merodith, sembilan plastik klip transparan kosong, satu timbangan digital, dua kaca pirex, satu jarum, uang tunai Rp115.000, serta satu dompet warna hitam.
Ditemukannya berbagai alat seperti timbangan digital dan plastik klip kosong mengindikasikan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkoba, tambah AKP Verry Purba.
Kapolsek Tanah Jawa Polres Simalungun, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri.
Dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Kami akan terus mengejar jaringan pengedar narkoba yang masih beroperasi di wilayah kami, tegasnya.
Dalam operasi ini, tim turut dibantu oleh beberapa anggota kepolisian yang bertindak sebagai saksi, yakni AIPDA Royen Sinurat, BRIPKA Virman Tampubolon, dan Brigadir Bayu Septian, S.H.
Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut.
Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga penangkapan ini dapat terlaksana, Mari bersama-sama memerangi peredaran narkoba di wilayah kita, tutup AKP Verry Purba.
(Donny)
0 Komentar