Tambang Batu Cadas Ilegal di Tanjung Uncang Diduga Rugikan Negara, Aparat Harus Bertindak!

Ket foto : Aktivitas penambangan batu cadas ilegal di Jalan Brigjen Katamso, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, terus berlangsung tanpa hambatan. (Foto Satu detik Rabu (19/02/2025).

Satu Detik BatamAktivitas penambangan batu cadas ilegal di Jalan Brigjen Katamso, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, terus berlangsung tanpa hambatan. Meskipun sudah sering diberitakan dan diduga melanggar hukum, tambang ini tetap beroperasi leluasa. Parahnya lagi, hasil tambang tersebut diduga dikomersialkan tanpa izin, merugikan negara dari sektor perpajakan. Rabu (19/02/2025)

Hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa batu cadas yang dikeruk dari lokasi ini diduga diperjualbelikan secara bebas. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi dan membayar pajak serta royalti kepada negara. Jika tidak, maka aktivitas tersebut masuk kategori ilegal dan bisa dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Tak hanya itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, setiap kegiatan usaha yang menghasilkan keuntungan wajib melaporkan dan membayar pajak. Namun, hasil penjualan batu cadas dari tambang ilegal ini diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu tanpa melalui prosedur yang sah, sehingga negara kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.

Ironisnya, aktivitas ini seolah mendapat "karpet merah" dari oknum tertentu. Walaupun sudah beberapa kali dilaporkan dan menjadi sorotan media, tambang ini tetap beroperasi tanpa hambatan. Fakta ini memunculkan dugaan adanya perlakuan hukum yang diskriminatif, tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Sementara usaha kecil kerap ditindak dengan tegas, tambang batu yang diduga ilegal ini dan merugikan negara justru dibiarkan.

Masyarakat pun mulai mempertanyakan peran aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kejaksaan, serta instansi terkait harus segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas ini. Jika dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di kota Batam akan semakin terkikis.

“Kalau rakyat kecil yang salah, cepat ditindak. Tapi ini sudah jelas-jelas merusak lingkungan dan merugikan negara, kenapa dibiarkan? Jangan sampai masyarakat berpikir ada yang membackup,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Ket foto : Denah Lokasi Menuju Aktifitasnya.

Dengan adanya dugaan keterlibatan oknum dalam pembiaran tambang ini, aparat penegak hukum harus membuktikan bahwa hukum berlaku adil untuk semua, tanpa pandang bulu. Polda Kepri, Kejaksaan, dan pemerintah daerah harus berani membongkar siapa pihak yang bermain di balik tambang yang diduga ilegal ini serta menindak tegas pelaku dan dalangnya.

Saat berita ini dimuat, awak media masih akan meminta konfirmasi kepada Dirkrimsus Polda Kepri, Kejaksaan, dan instansi pemerintah terkait aktivitas tersebut. Masyarakat kini menunggu aksi nyata, bukan sekadar janji dan wacana.


Part 1

(Gultom Redaksi Satu Detik)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!